1.298 Sekolah Jatim Tak Dapat Selenggarakan UN

01_topDindik Jatim, Bhirawa
Fakta Daftar Nominasi Tetap(DNT) Ujian Nasional(UN)  mengungkapkan masih ribuan sekolah di Jatim yang tak terakreditasi atau hanya terakreditasi C. Akibatnya sekolah-sekolah tersebut tidak bisa menyelenggarakan UN sendiri dan harus bergabung dengan sekolah lain.
Dalam DNT UN tahun 2014 tercatat sebanyak 1.298 sekolah jenjang SMA/MA/SMK yang tak dapat menyelenggarakan UN sendiri . Dari jumlah tersebut, lembaga SMA yang tidak dapat menyelenggarakan UN sebanyak 287 sekolah, MA sebanyak 574 sekolah dan SMK sebanyak 437 sekolah.
Sekolah yang tidak dapat menggelar UN ini, harus rela menitipkan siswanya agar dapat mengikuti UN. Sedangkan sekolah yang berhak untuk menyelenggarakan UN di jenjang SMA terdapat 983 sekolah dan MA sebanyak 851 sekolah.
“Ada sekolah penyelenggara, ada sekolah penggabung. Yang tidak dapat menyelenggarakan UN, berarti harus gabung dengan sekolah lain,” tutur Kasi Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Eka Ananda, Senin (10/2).
Menurut Eka, dalam pedoman teknis (Domnis) UN Jatim 2014 telah ditetapkan, bahwa sekolah yang tidak terakreditasi tidak dapat menjadi sekolah penyelenggara UN. Namun, di beberapa daerah, aturan menjadi sekolah penyelenggara UN sering kali dibatasi hanya terakreditasi A dan B. Selain tidak terakreditasi, sekolah tidak berhak menyelenggarakan UN jika dalam satu kelas tidak mencapai 20 siswa.
“Jadi bukan berarti sekolah penggabung itu tidak terakreditasi. Ada kemungkinan mereka terakreditasi C, tapi daerah menetapkan minimal sekolah penyelenggara adalah terakreditasi B,” ungkap dia.
Meski jumlah sekolah penggabung cukup tinggi, Eka mengatakan jumlah  peserta UN yang telah masuk dalam DNT mengalami peningkatan dari tahun lalu. Tahun ini, peserta UN SMA/MA mencapai dari 229.897 siswa. Meningkat dari tahun lalu sebanyak 220.816 siswa.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Kejuruan (Dikmenjur) dan Perguruan Tinggi (Perti) Dindik Jatim Hudiyono mengatakan, untuk tingkat SMK di Jatim yang bisa menyelenggarakan UN pada bulan April mendatang sebanyak 989 lembaga. Sementara, lembaga penggabungnya ada 437 sekolah.
“Sekolah-sekolah tersebut tidak dapat memenuhi syarat sebagai sekolah penyelenggara. Baik dari sisi akreditasi maupun jumlah siswanya,” tutur Hudiono.
Dia menjelaskan, sekolah penggabung ini akan mengikutkan siswa dengan sekolah penyelenggara UN terdekat di daerahnya yang dianggap memenuhi syarat. “Sekolah yang bergabung tidak akan jauh jaraknya dari sekolah penyelenggara. Jadi siswa tidak akan diberatkan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta UN tingkat SMK sudah mencapai 187.037. Terdiri atas 109.150 peserta berjenis kelamin laki-laki dan 77.885 peserta perempuan. “Jumlah ini juga meningkat dari tahun lalu. Peningkatannya cukup tajam, yaitu sekitar 10 ribu siswa,” ungkap dia.tam

Alasan Sekolah Tak Dapat Menggelar UN
1-  Belum terakreditasi
2-  Sudah terakreditasi namun daerah menetapkan batas minimal akreditasi
3-  Jumlah peserta UN dalam satu sekolah kurang dari 20 siswa
Jumlah sekolah Tak Dapat Menggelar UN
SMA 287 sekolah
MA 574 sekolah
SMK 437 sekola
Jumlah Sekolah Penyelenggara UN
SMA 983 sekolah
MA 851 sekolah
SMK 989 sekolah

Tags: