1.876 TPS Pilkades Serentak Tahap Dua di 253 Desa Kabupaten Probolinggo Butuh Rp27,4 M

Kab Probolinggo, Bhir

Plt Bupati Timbul pimpin rakor persiapan pelaksanaan pilkades serentak.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

awa.
Pemilihan kepala desa (pilkades) tahap kedua di 253 desa di Kabupaten Probolinggo bakal lebih berat dari tahap pertama. Panitia pilkades sudah mulai bersiap-siap. Dipastikan, semua panitia sudah harus mulai bekerja Kamis (28/10) nanti. Tahap awal adalah pengumuman dan penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades). Termasuk harus menyiapkan sekitar 1.876 TPS (tempat pemungutan suara).

Kabid pembinaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten, Nur Rahmad Rabu (27/10) mengatakan, persiapan pilkades serentak di 253 desa terus dilakukan. Panitia pilkades tingkat kabupaten dan kecamatan sudah terbentuk semua dan ditetapkan. Untuk panitia pilkades tingkat desa, sudah siap dan semua telah berproses dilegalkan melalui SK BPD.

”Semua sudah siap. panitia pilkades sudah ada semua. Tinggal penetapan SK untuk legalitasnya proses semuanya. Yang pasti, mulai tanggal 28 Oktober sudah mulai bekerja semua panitia pilkades itu,” katanya.

Nur Rahmad menerangkan, pilkades serentak tahap kedua nanti digelar di tahun 2022. Pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan pilkades aman Covid-19. Karena digelar di tengah pandemi. Kondisi itu, membuat kebutuhan anggaran pilkades jadi membengkak. Karena, kebutuhan TPS tiap desa lebih banyak dibanding pilkades sebelum pandemi Covid-19.

”Untuk pilkades di 253 desa, dibutuhkan sekitar 1.876 TPS. Karena, sesuai aturan pilkades aman Covid-19, jumlah pemilih tiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang,” terangnya.

Nur Rahmad menegaskan, dalam pelaksanaan tahapan pilkades hingga hari H pencoblosan, tetap harus perhatikan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Diperkirakan, hak pemilih di 253 desa itu, mencapai sekitar 765.825 orang (pemilih). Kondisi itu pula, panitia harus perhatikan prokes.

”Panitia juga harus siapkan fasilitas prokes, baik itu pendaftaran bakal calon maupun saat pencoblosan,” ujarnya.

Pilkades serentak tahap kedua di 253 desa di Kabupaten Probolinggo tahun depan, menelan anggaran sangat besar. Pemkab Probolinggo harus menyiapkan anggaran Rp 27,493 miliar untuk merealisasikannya. Rencananya, anggaran itu dialokasikan melalui APBD 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kabid Anggaran Jurianto mengatakan, anggaran pilkades itu bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo dan bantuan keuangan khusus untuk desa (APBN).
Dipastikan, kebutuhan anggaran itu dialokasikan melalui APBD 2022. Sehingga di awal tahun 2022, anggaran sudah bisa digunakan.

”Di awal tahun 2022 itu, kami bisa menggunakan dana Silpa 2021 untuk anggaran pilkades 2022. Jadi, dipastikan untuk anggaran siap di awal tahun 2022,” katanya.

Selain itu, sebagian anggaran dialokasikan di anggaran desa tahun 2021. Namun, karena pilkades ditunda tahun 2022, maka anggaran di desa itu masuk Silpa desa. Selanjutnya, anggaran itu bisa digunakan di tahun 2022.

Dilanjutkan Jurianto, sejatinya dana pilkades sudah dianggarkan di APBD 2021. Karena, Pilkades serentak tahap kedua memang direncanakan digelar tahun ini.
Namun, ternyata pilkades ditunda dan baru akan dilaksanakan tahun 2022. Akhirnya, saat perubahan APBD 2021 di-refocusing, anggaran untuk pilkades serentak dialihkan untuk kegiatan lain yang memang mendesak.

”Untuk anggaran kegiatan pilkades tahun ini yang masih tersisa sekitar Rp 500 juta. Anggaran itu melekat di Dinas PMD dan digunakan untuk tahapan sosialisasi. Sedangkan untuk pelaksanaan pilkades, anggarannya masih menunggu tahun anggaran 2022,” terangnya

Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko mengatakan pelaksanaan pilkades serentak di 253 desa pada tahapan persiapan yang ada terdapat pembentukan panitia kabupaten segera disahkan bersamaan dengan terbitnya penetapan desa desa pilkades.

“Kecukupan berkas yang dilengkapi sebagian pendaftar calon kepala desa dapatnya menjadi perhatian semua pihak. Masa klarifikasi dan penelitian berkas selama 40 hari kerja agar instansi terkait memaksimalkan pelayanan dan penelitian hasil verifikasi dan validasinya,” katanya.

Menurut Plt Bupati Timbul, guna mendukung pelaksanaan tugas pilkades serentak Kabupaten Probolinggo di 253 desa pada 24 kecamatan telah terbentuk kepanitiaan dengan penerapan ketat protokol kesehatan di setiap tahapan pilkades.

“Panitia pemilihan desa pada 253 desa dan 1876 TPS, hak suara peserta pilkades serentak sekitar 765.825 hak pilih dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan pengumuman pendafatran bakal calon kepala desa jelas Plt Bupati Timbul, tim kepanitiaan Kabupaten Probolinggo diminta agar lebih memaksimalkan lagi pelaksanaan kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) dan pemantapan.

“Kegiatan monev dan pemantapan dilakukan terhadap simulasi tentang tahapan pendaftaran bakal calon dengan penerapan protokol kesehatan, aman Covid -19 dan penerapan 5M serta pemantapan terhadap tekhnis pelaksanaannya,” tuturnya.

Pendaftaran pemilihan kepala desa (pilkades) sesuai tahapan bakal dimulai dibuka Kamis (28/10) nanti. Bakal calon kepala desa (bacakades) sudah mulai harus mengurus kelengkapan persyaratan. Sebab, masa waktu pendaftaran sangat mepet, yaitu 9 hari kerja. Sedangkan, banyak berkas dokumen yang menjadi persyaratan.

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten, Munaris mengaku beberapa hari terakhir cukup banyak warga yang mengajukan permintaan legalisir. Hampir semuanya untuk kebutuhan pencalonan pilkades. Pihaknya tetap melayani semua pengajuan legalisir itu, asal dilengkapi dengan surat aslinya.

”Semua pengajuan legalisir dilayani, sesuai jam pelayanan Dispenduk Capil. Tapi syarat surat aslinya harus ikut disertakan saat mengajukan legalisir,” katanya.

Tahapan pilkades itu sudah sesuai aturan perda, permendagri. Persyaratan yang harus disiapkan bagi bakal calon, memang banyak. Salah satunya, dalam perubahan Perbup Nomor 58 Tahun 2021 ini, harus ada syarat administrasi SKCK, Belum pernah di hokum dari PN dan Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu, bakal calon segera mungkin mengurus dan melengkapi syarat administrasi itu, tidak harus menunggu tanggal 28 Oktober, tambbah Nur Rahmad.(Wap)

Tags: