174 ASN Fungsional Pemerintah Kabupaten Jombang Disumpah

Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional Pemkab Jombang di ambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Kamis siang (27/12). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Sebanyak 174 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di ambil sumpah dan di lantik oleh Bupati Jombang. Acara dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis siang (27/12). 174 jabatan fungsional tersebut terdiri dari 129 jabatan fungsional di bidang kesehatan, 24 di bidang pendidikan, serta 21 jabatan di bagian tekhnis lainnya.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengatakan, mereka yang diambil sumpah dan dilantik nantinya tidak masuk pada struktural organisasi.
“Tidak masuk di struktural organisasi, bekerja dan menjabat sebagai PNS (ASN), di masing-masing Puskesmas ada, pendidikan, pengawas, dan pejabat tekhnis lainnya, dari pertanian juga ada,” ujar Bupati Jombang saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara.
Sementara itu sehari sebelumnya, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Cakup Ismono meminta agar Pemkab Jombang pada tahun 2019 nanti lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semua harus instropeksi diri, bahwa pelayanan kepada masyarakat ini harus betul-betul ditingkatkan sesuai janji politik bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Cakup Ismono, Rabu (26/12).
Saat ini, lanjut Cakup, start yang dilakukan Pemkab Jombang tergolong cukup bagus. Salah satu indikatornya kata dia adalah merger atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mudah-mudahan bupati segera melakukan mutasi. Tapi kelihatannya masih ada evaluasi, dan mudah-mudahan penempatan para pejabat ini betul-betul yang profesional, sesuai dengan harapan masyarakat, dan kemudian kita start 2019 dengan bercermin pada 2018,” tambah Cakup.
Ditambahkannya, bercermin kepada tahun 2018 tersebut adalah evaluasi harus dilakukan di masing-masing OPD di lingkup Pemkab Jombang, termasuk juga harus dilakukan oleh DPRD Jombang sendiri yang juga merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Saya fikir semua fihak harus betul-betul meningkatkan pelayanan sesuai dengan undang-undang, perintah Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan di situ juga DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan bupati. Dan kemudian, kemarin dari merger itu, diharapkan adanya efisiensi dalam melakukan kinerja,” urai Cakup Ismono.(rif)

Tags: