2.521 PNS Pemprov Jatim Masuki Masa Pensiun di Tahun 2020

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim, Nurcholis.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Tingginya kebutuhan SDM di lingkungan Pemprov Jatim terjadi setiap tahun. Hal ini lantaran angka pegawai yang memasuki usia pensiun bertambah setiap tahunnya.

Tahun ini, tercatat ada 2.521 PNS yang memasuki masa pensiun. Sementara pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2020 diprediksi akan ditunda pada 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurcholis menuturkan, seluruh keputusan terkait pelaksanaan seleksi CPNS berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya sebagai panselda hanya melaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan dari Panselnas. “Kita tetap akan mengusulkan formasi untuk PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (P3K). Tapi persentase berapa yang disetujui tergantung BKN,” tutur Nurcholis.

Mantan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim itu mengatakan, kebutuhan pegawai di Pemprov Jatim setiap tahu bertambah seiring jumlah pegawai yang telah memasuki usia pensiun. Untuk tahun 2020 ini, sebanyak 2.521 PNS yang memasuki masa pensiun. Jumlah itu terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 1.319 orang, tenaga kesehatan 329 orang dan 873 tenaga teknis. Sementara pada 2021, sebanyak 2.495 PNS yang memasuki masa pensiun terdiri dari 1.221 tenaga pendidik, 368 tenaga kesehatan dan 906 tenaga teknis.

Terkait usulan formasi, Nurcholis merinci kebutuhan pada tahun ini sebanyak 3.444 pegawai yang terdiri dari 2.385 CPNS dan 1.058 PPPK. Sementara pada 2021, usulan kebutuhan pegawai yang diajukan sebanyak 2.707 yang terdiri dari 1.538 CPNS dan 1.267 CPNS.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Surabaya Tauchid Djatmiko menuturkan, penerimaan CPNS 2020 kemungkinan sama dengan CPNS 2019. Pemerintah daerah tetap diminta untuk menyusun formasi kebutuhan tahun 2020. Tetapi pelaksanaan seleksinya dilakukan pada 2021.

“Jadi kemungkinan pendaftaran dibuka dulu tahun 2020 kemudian seleksinya dilaksanakan 2021. Karena untuk seleksi 2019 sampai saat ini belum selesai untuk tahap SKB,” tutur Djatmiko, Selasa (16/6).

Tauchid menegaskan, setiap tahun instansi pemerintah berkewajiban mengusulkan formasi kebutuhan pegawai. Sehingga, meski tidak ada pelaksanaan seleksi tetap harus disampaikan usulannya. [tam]

Tags: