200 IKM Terima Bantuan Modal Dinkop

5-Dinkop Baru-kar-2Kota Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 200 orang pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Mojokerto mendapatkan bantuan pinjaman modal dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag). Dalam APBD Pemkot Mojokerto tahun 2014 ini, dialokasikan total dana bantuan bergulir sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, pelaku IKM mengembalikan selama 10 kali angsuran tanpa bunga.
”Prinsipnya pinjaman modal ini diberikan secara bergulir dan harus dikembalikan karena bukan hibah. Tapi pengembaliannya tanpa bunga, dan angsuran pertama itu baru pada bulan ke enam setelah menerima pinjaman,” terang Achmad Zainudin, Kepala Dinkoperindag Kota Mojokerto, Selasa (24/6) kemarin.
Total jatah yang diberi pinjaman modal pada tahun 2014 ini, menurut Zainudin ada 200 orang se Kota Mojokerto. Jumlah ini setelah dilakukan seleksi atas  pengajuan permohonan dari 704 orang. ”Setelah dilakukan survei kelayakan usaha pada Bulan April hingga  Mei 2014 lalu, kita putuskan para calon penerima pinjaman modal,” tambah Zainudin usai memberikan sosialisasi kepada calon penerima bantuan kemarin.
Zainudin berharap, besarnya pinjaman yang diterima benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha perdagangan dan bukan untuk konsumtif. ”Kita salurkan pinjaman pada bulan ini. Tapi angsuran pertama baru dilakukan pada Pebruari hingga Nopember 2015 mendatang selama 10 kali,” ujar pria alumnus STPDN ini.
Diharapkan kesadaran para penerima bantuan modal untuk lancar melakukan angsuran dan datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto. ”Waktu jatuh tempo angsuran itu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” imbuh Zainudin.
Penerima Pinjaman Modal yang menunggak angsuran, lanjut Zainudin bakal tak diberikan rekomendasi dari pihak kelurahan untuk pengajuan kredit ke lembaga keuangan dan pihak lain sebelum melunasi angsurannya. Sedangkan penerima pinjaman modal usaha perdagangan sampai dengan waktu jatuh tempo belum lunas, maka dianggap piutang daerah kepada masyarakat dan penerima pinjaman masih mempunyai kewajiban untuk membayar sampai lunas karena akan diperiksa Inspektorat. ”Para lurah juga diharapkan ikut memantau para pelaku penerima bantuan modal ini sesuai dengan daerahnya masing-masing,” pungkas Zainudin. [kar]

Keterangan Foto : Achmad Zainudin, Kepala Dinkoperindag Kota Mojokerto menyalami pelaku IKM calon penerima bantuan modal, Selasa (24/6) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Rate this article!
Tags: