2018, Kejati Kembalikan Kerugian Kasus Korupsi Senilai Rp 200 Miliar

Kajati Jatim Sunarta menjelaskan penanganan kasus korupsi di Kejati Jatim pada Hari Anti Korupsi di Kejati Jatim, Minggu (9/12).[abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Penanganan kasus korupsi di masa kepemimpinan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta tidak semata hanya difokuskan pada penahanan tersangka di balik jeruji penjara. Sunarta juga menekankan pada pengembalian uang kerugian negara atas kasus korupsi.
Sunarta mengatakan fokus penanganan tidak hanya pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, tapi juga penyelamatan aset negara. Selama 2018, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp 200 miliar. Aset itu terdiri dari Gedung Gelora Pantjasila ditaksir senilai Rp 183 miliar. Kemudian aset tanah berupa Jalan seluas di Jalan Kenari senilai Rp 17 miliar.
“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 200 miliar lebih. Mudah-mudahan dengan berjalannya waktu atas korupsi yang ditangani, menambah angka-angka itu,” kata Sunarta di sela peringatan Hari Anti Korupsi di kantor Kejati Jatim, Minggu (9/12).
Sunarta mengaku untuk dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jl Irian Barat Surabaya, pihaknya berupaya agar asetnya bisa diselamatkan. “Kami berupaya agar aset kolam renang Brantas bisa diselamatkan,” ucapnya.
Pada 2018 ini, Kejari dan Kejati Jatim menangani sebanyak 100 perkara korupsi. Dari jumlah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) yang paling banyak menangani korupsi adalah Kejari Sidoarjo, Kepanjen Kabupaten Malang dan Kejari Surabaya. Menurut Sunarta, jumlah perkara korupsi yang ditangani itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Untuk perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim, sambung Sunarta, selama 2018 sebanyak 18 perkara. Di antaranya, dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).
“Kami berupaya agar perkara korupsi bisa terus ditekan. Terlebih dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan mandek, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kejati Jatim tidak bisa berbuat banyak. Sebab, saat ini penyidik pidana khusus (Pidsus) masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana P2SEM kemana saja.
Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS, terkait pengadaan kapal floating crane senilai Rp 100 miliar, Sunarta menambahkan, sejauh ini belum ada tersangka. “Kami berusaha kebut. Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan (2019) sudah kami temukan tersangka,” pungkas Sunarta.
Seperti diketahui, periode tahun 2018, Kejati Jatim sudah menetapkan tersangka pada penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. Di antaranya yakni, perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang Siswo Iryana.
Sementara perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp 6,7 miliar, Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl A Yani Surabaya ini sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro. [bed]

Tags: