2019, Pemkot Blitar Kembali Segel Karaoke Maxi Brilian

Tampak Satpol PP Kota Blitar saat menyegel Karaoke Maxi Brilian yang ijinnya berakhir sejak 23 Nopember 2019 dengan pengawalan pihak Kepolisian dan disaksikan Ormas Islam Blitar.

Kota Blitar, Bhirawa
Membandel dengan tetap beroperasinya Karaoke Maxi Brilian meskipun ijinnya berakhir, akhirnya Pemerintah Kota Blitar melalui Satpol PP Kota Blitar kembali menutup dan menyegel ketiga kalinya, Rabu (31/) kemarin.
Bahkan pelaksanaan penyegelan yang dilakukan oleh Sat Pol PP ini dikawal oleh personil Polres Blitar Kota dan Polsek Kepanjenkidul, serta disaksikan oleh Forum Ormas Islam Kota Blitar.
Prosesi penyegelan yang dilaksanakan sekitar 30 personil Sat Pol PP dilakukan setelah memberikan surat tugas kepada pihak manajemen untuk melakukan penyegelan.
Kemudian satu persatu pintu ruangan Karaoke Maxi Brillian disegel menggunakan sticker, oleh anggota Sat Pol PP dikawal personil kepolisian.
Hampir sekitar 1 jam pada proses penyegelan ini sekitar pukul 09.30 Wib ini, pintu gerbang depan Karaoke Brillian juga termasuk lokasi pemasangan segel.
Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan setelah melalui proses pengkajian, akhirnya pemkot memutuskan menyegel Cafe & Karaoke Maxi Brillian di Jl. Semeru Kota Blitar. “Dasar penutupan ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2017 Pasal 33 mengenai Keamanan dan Ketertiban Umum,” kata Agus.
Lanjut Agus, penyegelan dilakukan pada 14 pintu ruang karaoke, setelah seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi. “Ini demi ketertiban serta keamanan di Kota Blitar,” ujarnya.
Manajemen Karaoke Maxi Brillian melalui Manager Operasional Handoko Pramono ketika dikonfirmasi penyegelan ini mengakui sudah mendapat pemberitahuan, mengenai rencana penyegelan ini. “Kami tidak menyangka yang disegel tiap pintu ruang karaoke,” kata Handoko.
Handoko mengaku kecewa dengan sikap arogan Pemkot Blitar, karena adanya putusan PTUN yang membatalkan SK penutupan dan pencabutan ijin Karaoke Brillian. “Pemkot Blitar harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kalo begini siapa yang arogan,” tuding Handoko kepada Pemerintah Kota Blitar.
Sedangkan ditanya mengenai langkah yang akan diambil pihak manajeman Karaoke Brillian, Handoko mengaku akan melakukan upaya hukum melakukan gugatan terkait penyegelan ini. (htn)

Tags: