23 Korban Tak Tuntut Pemilik Gudang

AKP Slamet Riyadi

AKP Slamet Riyadi

Kota Batu, Bhirawa
Sedikitnya ada 23 warga di Kelurahan Ngaglik menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pemilik gudang penjualan elpiji milik David Wijaya di Jl.Abdul Rahman Gg II nomor 5. Adapun beberapa warga yang lain menyatakan belum mengambil sikap. Mereka menunggu keluarga David yang masih dirawat di rumah sakit, setelah terkena imbas dari kebocoran gas yang menyebabkan gudang milik David meledak.
Diketahui, pasca ledakan gudang pada Kamis (20/3) pukul 04.50 WIB, petugas kepolisian langsung melakukan penyisiran untuk mendata rumah-rumah yang rusak akibat ledakan tersebut. Data yang diperoleh, ada sebanyak 26 rumah yang rusak, dan tiga di antaranya bisa dikatakan hancur. Yaitu, rumah H.Anwar, rumah milik Heri, dan rumah milik David sendiri.
“Dari pihak H.Anwar dan Heri menyatakan belum mengambil keputusan terkait kerusakan yang menimpa rumah mereka. Keputusan itu berkaitan apakah mereka akan mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak kepada David. Katanya, mereka menunggu keluarga David yang masih dirawat di rumah sakit sembuh,” ujar Kapolsek Batu, AKP Slamet Riyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/3).
Namun demikian, 23 pemilik rumah yang lain telah menyatakan untuk tidak melakukan tuntutan ganti rugi kepada David. Mereka telah menyadari bahwa kerusakan yang telah menimpa rumah mereka adalah sebuah musibah.
Sampai saat ini pernyataan tersebut masih sebatas ucapan saja. Demi mempertegas dan memperlancar proses hukum yang tengah ditegakkan, ke depan kepolisian akan mengarahkan agar pernyataan untuk tidak menuntut ganti rugi itu disampaikan secara tertulis.
Meskipun nantinya ada pernyataan tertulis, 23 warga yang rumahnya rusak tersebut tetap berharap ada bantuan perbaikan rumah yang diberikan dari Pemerintah Kota (Pemkot). “Kalau ada bantuan dari pemerintah, mereka tetap menerima. Adapun pernyataan untuk tidak menuntut ganti rugi tersebut diberikan sebagai bentuk solidaritas warga yang tak lain adalah tetangga korban (David-red),” tambah Slamet.
Ia menambahkan sejauh ini proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengoplosan elpiji dari tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung 12 Kg (non subsidi) yang dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) terus dilakukan petugas. Beberapa barang bukti (bb) telah ditemukan dan diamankan petugas. Namun Slamet tak mau menjelaskan bb apa yang telah ditemukan tersebut.
“Saat ini bb tersebut masih dibawa petugas Laboratorium forensic (Labfor) untuk diselidiki lebih lanjut. Kita juga menunggu kesimpulan yang diambil Labfor untuk menentukan benar tidaknya adanya dugaan pengoplosan elpiji,” pungkas Slamet. [nas]

Rate this article!
Tags: