30 Pejabat Fungsional Disnakertrans Jatim Dilantik dan Sumpah Jabatan

Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo berfoto dengan jajaran dan 30 pejabat fungsional dilantik dan sumpah jabatan, Selasa (29/9).

Ingatkan Asah Ketrampilan dan Tetap Jaga Profesionalisme
Pemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak 30 pejabat fungsional dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) melangsungkan pelantikan dan sumpah jabatan fungsional, di Gedung Wawasan Disnakertrans Jatim, kemarin sore. Dari 30 pejabat fungsional, ada 21 pengawas ketenagakerjaan dan 9 instruktur.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo HImawan menyampaikan kalau dirinya mendukung seluruh pejabat fungsional bisa turut naik pangkat. Namun ia berpesan agar mereka meningkatkan profesionalisme.

“Jangan jabatan tinggi, kewenangan tinggi, tetapi keahlian tidak diasah,” katanya. Menurutnya, dari sisi keahlian, pejabat fungsional juga tidak perlu diragukan lagi.

Semakin tinggi jenjang ASN dalam jabatan sebuah fungsional, maka dapat dipastikan semakin tinggi juga keahlian di bidangnya. “Jika mereka semakin profesional, maka semakin baik dalam mendukung kinerja kita di Disnakertrans Jatim,” katanya.

Ia berharap pejabat fungsional dapat mengaplikasikan seluruh kemampuannya guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Misalkan, Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan, perlu memperhatikan perubahan dalam struktur pasar kerja dan dalam hubungan kerja telah membawa dampak perubahan pada pola kerja pengawasan ketenagakerjaan.

Sehingga Pengawasan ketenagakerjaan harus dapat merespons dengan cara yang lebih efisien untuk memastikan kepatuhan melalui langkah-langkah pencegahan, saran dan deteksi atas pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Apalagi kini memasuki Revolusi Industri 4.0 dan teknologi digital, persaingan bisnis dan pembangunan yang semula banyak bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam akan bergeser ke persaingan pada penguasaan teknologi informasi dan kompetensi angkatan kerja yang membutuhkan SDM berkualitas.

Pelatihan dilakukan membangun SDM agar mempunyai kompetensi kerja dan siap berkompetisi di dunia kerja, sehingga perlu diperhatikan penciptaan tenaga kerja berkompeten secara kualitas, kuantitas, dan merata di seluruh Jawa Timur.

Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang baru diangkat melalui jalur inpassing, lanjut Himawan, harus banyak belajar dan menimba ilmu dari para senior.

“Kembangkan seluruh potensi diri, tingkatkan kemampuan untuk kemajuan penyelenggaraan bidang kepengawasaan dan guna meningkatkan jenjang karir selanjutnya,” katanya.

Himawan juga mengatakan, kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional melalui pengumpulan kredit poin. “Kita sudah fasilitasi setahun dua kali untuk proses mereka naik pangkat. Untuk pejabat fungsional yang sudah sumpah jabatan saat ini, prosesnya sudah sejak Desember 2019, pengangkatan April 2020. Diharapkan Oktober sudah gaji dan lainnya,” paparnya.

Disisi lain, jumlah pejabat fungsional di Disnakertrans Jatim masih jauh jumlahnya dibandingkan cakupan yang ada di Jatim. Disnakertrans Jatim juga selalu mengusulkan adanya tambahan pejabat fungsional.

“Saat ini, pejabat struktural susah menjadi pejabat fungsional. Kini pihaknya selalu mengusulkan tambahan pejabat fungsional. Kalau fungsional, ditarik struktural bisa,” katanya.

Sekedar diketahui, banyak keunggulan yang bisa didapat dengan menjadi pejabat fungsional, antara lain batas usia pensiun jabatan fungsional pada jenjang tertentu, dapat melebihi batas usia pensiun ASN secara umum 58 tahun, yaitu Jenjang Madya 60 tahun dan Jenjang Utama 65 tahun.

Jabatan Fungsional bukanlah jabatan yang bisa diisi oleh setiap orang, pengisiannya hanya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu. [rac]

Tags: