30 Ribu PTT Jatim Berpeluang Diangkat PPPK

Foto: ilustrasi

Pengumuman CPNS Tunggu Konversi SKD-SKB
Pemprov Jatim, Bhirawa
Berlakunya Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) membuka harapan baru bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Di Pemprov Jatim, peluang bagi lebih dari 30 ribu PTT akan terbuka untuk diangkat sebagai PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menuturkan, pihaknya tengah mempersiapkan seleksi untuk pengangkatan PPPK pada 2019 mendatang. Ini seiring dengan diberlakukannya PP 49 Tahun 2018.
“Semua berpeluang untuk diangkat. Mulai dari PTT di OPD, Honorer K-2, PTT PK (Perjanjian Khusus) maupun Guru Tidak Tetap (GTT). Semua itu masuk dalam jenis PTT yang jumlahnya lebih dari 30 ribu orang setelah adanya pelimpahan wewenang dari kabupaten/ kota ke provinsi,” tutur Anom.
Dengan diangkatnya menjadi PPPK, PTT di lembaga pemerintahan akan mendapatkan jaminan kesejahteraan setara PNS, kecuali dana pensiun. Selain itu, PPPK juga tidak berlaku kenaikan gaji secara reguler. “Besarannya juga bisa mengacu UMK setempat atau mengacu Permenpan tentang insentif untuk PTT,” tutur Anom.
Sesuai Pasal 99 PP 49 tahun 2018, pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan sejenisnya dengan jangka waktu lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK. Dengan catatan, pegawai tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai aturan dalam PP tersebut. “Seleksi itu meliputi standar kompetensi dan linierisasi sesuai kebutuhan yang dibuka. Kuotanya tidak terbatas, asal memenuhi standar itu dan tergantung hasil tesnya,” jelas Anom. Dalam pengangkatan ini, lanjut Anom, masih terdapat diskusi yang belum terang. Khususnya terkait posisi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga diminta untuk masuk kategori PPPK.
Pegawai non-PNS yang tidak lolos diangkat PPPK, tetap akan dipekerjakan. Namun, harus memperbarui kontrak setiap tahun sebagaimana yang berjalan selama ini. Di sisi lain, pegawai non-PNS sejauh ini tidak memiliki dasar yang kuat terkait kesejahteraan mereka. “PTT sekarang ini kesejahteraannya hanya berdasarkan SK saja. Seperti subsidi gaji bagi GTT-PTT yang diberikan berdasar SK,” tutur Anom.
Dengan adanya pengangkatan PPPK, lanjut dia, otomatis subsidi gaji yang selama ini diberikan Pemprov Jatim sebesar Rp750 ribu per bulan bagi GTT-PTT akan ditiadakan. Sebab, pendapatan mereka akan masuk dalam sistem penganggaran dalam APBD Jatim. “Sampai saat ini belum ada juklak maupun juknis tentang mekanisme penganggarannya. Jadi pemprov juga belum bisa mempersiapkan anggarannya untuk 2019 mendatang,” pungkas Anom.

Pengumuman CPNS
Pada kesempatan itu Anom Surahno juga menjelaskan pengumuman seleksi CPNS 2018 masih terus ditunggu. Baik oleh peserta tes maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku panitia seleksi di daerah. Hingga kemarin pukul 18.30, rencana pengumuman hasil CPNS juga tak kunjung dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Anom Surahno menuturkan, rapat rekonsiliasi terakhir mengenai pengumuman CPNS telah disepakati untuk diumumkan pada 26 Desember kemarin. Namun, tidak ada kepastian jam pengumumannya, sehingga bisa jadi akan muncul pengumuman pada pukul 24.00. “Hasil rekonsiliasi dengan BKN kita sepakat se Jatim pengumumannya Tanggal 26. Tapi sampai tadi (kemarin) rapat terakhir dengan BKN, hasil konversi dari SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bersama (SKB) belum keluar,” tutur Anom.
Dijelaskannya, Anom, masyarakat sebenarnya sudah dapat memprediksi kelolosannya dalam CPNS dari SSCN. Peserta dapat mengetahui masuk dalam peringkat berapa, nilainya berapa dari SKB. Tapi itu belum diumumkan resmi oleh SSCN. “Kita harap BKN segera memberikan hasil konversi itu,” tutur dia.
Ia berharap, pengumuman CPNS itu segera dilakukan. Sebab, waktu yang ada sangat mepet. Sementara peserta yang lolos juga masih harus melewati tahap pemberkasan. Peserta yang bersangkutan harus melakukan tes narkoba, tes kesehatan, dan SKCK. “Limit waktu kita kan pendek. Harapan kami Desember sudah selesai. Kalau baru keluar Januari yang bersangkutan kasian,” ungkap dia.
Setelah proses pemberkasan, peserta juga masih akan melalui beberapa tahapan lagi. Karena mereka akan menerima NIP dari BKN dan kemudian dipanggil BKD untuk mendapat pembekalan. “Masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati,” tutur Anom.
Dari total formasi yang dibuka sebanyak 2.065 lowongan, Anom memprediksi hanya akan terisi sekitar 1.900 atau kurang dari 2 ribu pegawai. “Memang tidak terisi dan solusinya kita akan minta dibuka formasi khusus. Seperti formasi dokter spesialis,” jelas Anom.
Diberitakan sebelumnya, seleksi CPNS di Jatim menyisakan 4.078 peserta yang berhasil lolos mengikuti SKB. Kabid Perencanaan dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Hasyim Asy’ari menuturkan, untuk dapat lolos pelamar CPNS menggunakan nilai SKB yang diakumulasi dengan nilai SKD. Bobotnya yaitu SKB 60 persen dan SKD 40 persen yang selanjutnya akan diperingkatkan sesuai nilai tertinggi dan kebutuhan formasi yang dibuka.
Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Jatim Suhartatik mengungkapkan, terdapat dua legalitas yang dimiliki GTT-PTT SMA/SMK di Jatim. Pertama, SK pemberian subsidi yang diterbitkan untuk 4 ribu GTT dan 4 ribu PTT penerima subsidi gaji. Selain itu, GTT dan PTT yang telah beralih ke provinsi mendapat surat penugasan sebagai dasar untuk digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu sudah menjadi ketentuan dalam peraturan menteri. Jadi kita memberi surat penugasan agar bisa digaji dengan BOS,” pungkas Suhartatik. [tam]

Tags: