Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Kini Membayar Rp290 Ribu

Petugas BNNK Sidoarjo saat memproses tes urine pemohon, untuk mendapatkan SK HPN.n alikus/Bhirawa.

Sidoarjo, Bhirawa.
Warga masyarakat di Kab Sidoarjo jangan kaget, bila pada Senin (28/9) hari ini, untuk mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SK HPN), di Kantor BNNK Sidoajo, mulai diberlakukan tarif biaya. Sebesar Rp290 ribu.

Kepala BNNK Sidoajo, AKBP Drs Toni Sugiyanto, menjelaskan, kebijakan ini karena sudah diatur dalam PP Nomor 19 tahun 2020. Sehingga juga berlaku sama di semua daerah di Indonesia. “Pengurusan untuk mendapatkan SK HPN ini, nantinya akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP,” ujar Toni, belum lama ini.

Hasil PNBP ini, lanjut mantan Kabid Rehabilitasi BNNP Jatim itu, harus disetorkan dalam waktu 24 jam. Apabila terlambat, maka pihaknya akan kena denda. Pemberlakuan pada hari Senin ini, menurut Toni, sekaligus sebagai sosialisasi kepada semua warga masyarakat Sidoarjo.

Dikatakannya, selama ini untuk mendapatkan SK HPN memang gratis alias tidak ditarik biaya apapun. Pemberlakuan SK HPN yang baru, alat untuk tes, langsung akan disediakan oleh Kantor BNNK Sidoarjo. Menurut Toni, kelebihannya akan ada 7 parameter yang bisa dideteksi. Diantaranya, bisa mendeteksi pemakaian Narkoba seperti ganja, sabu, ektasi, morfin, heroin/putaw, kokain dan opium.

Sebelumnya warga masyarakat, harus membeli sendiri alat deteksi Narkoba ini ke apotek. Kemudian petugas BNNK, melakukan uji tes dan mengeluarkan SK HPN itu secara gratis. Bahkan petugas, kata Toni, akan memberikan hadiah kepada pemohon, apabila proses SK HPN yang dikerjakan, mulai tes urine sampai menyerahan SK HPN itu, petugas sampai lebih dari waktu 20 menit.

Selain di BNNK Sidoarjo, menurut Toni, warga masyarakat juga masih bisa mendapatkan SK HPN ke RSUD dan Puskesmas, secara gratis. Meski gratis, namun parameter yang bisa didapatkan tidak sampai ada 7 jenis tadi atau lebih sedikit bila dibanding dengan SK HPN yang dikeluarkan BNNK.

Dikatakan Toni, banyak warga masyarakat Sidoarjo yang selama ini telah mengurus SK HPN di Kantor BNNK Sidoarjo. Jumlahnya sudah mencapai angka 100 an lebih.

Karena SK HPN ini, menjadi salah satu syarat wajib untuk sejumlah keperluan. Misalnya melamar pekerjaan, sekolah, uji kompetensi pegawai, pendaftaran Cabup/Cawabup, dan belum lama ini juga sebagai salah satu persyaratan untuk menikah oleh kantor urusan agama (KUA). “Kalau untuk persyaratan menikah, di Kab Sidoarjo, kita masih melakukan uji coba hanya di wilayah Kec Sidoarjo saja. Semoga saja, nantinya akan bisa berkembang pada kecamatan lain di Sidoarjo,” kata Toni.

SK HPN sebagai salah satu syarat menikah, menurut Toni, agar kedua calon pasangan pengantin, bisa saling mengetahui riwayat masing-masing terkait pemakaian Narkoba. Karena disinyalir, banyaknya kasus perceraian yang terjadi, salah satu diantaranya disebabkan suami atau istri terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Syarat yang harus dibawa warga masyarakat saat menguru SK HPN ke Kantor BNNK adalah, membawa foto copy KK dan KTP, mengisi formulir di BNKK secara online, menerapkan Prokes seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Pemohon diharapkan agar berpakaian sopan. Jam pelayanannya, hari Senin sampai Jum at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu serta hari besar, pelayanan libur.[kus]

Tags: