48 OPD di Sidoarjo Wajib Menjalankan Reformasi Birokrasi

Arif Mulyono. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Semua OPD yang ada di Kabupaten Sidoarjo atau 48 OPD, pada tahun 2020 ini wajib untuk melaksanakan aturan-aturan birokrasi yang mengarah pada kegiatan reformasi birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo—Arif Mulyono SSTP MHP, mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia tersebut menindaklanjuti amanat Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang grand desain Indonesia.
Menurut Arif, di Kab Sidoarjo pada tahun 2019 lalu, pelaksanaan reformasi birokrasi ini sementara masih hanya dilakukan pada 10 OPD saja sebagai percontohan bagi OPD-OPD yang lain.
Dari hasil monitoring dan evaluasi pada 10 OPD tersebut, menurut Arif, indek reformasi birokrasi 10 OPD tersebut masuk dalam kategori baik.
Yakni, nilai kegiatan mereka mulai dari perencanaan sampai pelaporan untuk pelayanan publiknya, baik di lingkup internal dan eksternal, hasil indeknya baik.
Sepuluh OPD tersebut, sebut Arif, diantaranya meliputi OPD di Setda, Inspektorat, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, Dinas Kominfo, Dispendukcapil, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal PTSP dan Dinas Perpustakaan dan Arsip.
“Pada tahun 2020 ini, akan menjadi tantangan bagi tim reformasi birokrasi kabupaten, supaya hasil indek reformasi birokrasi di 48 OPD itu juga bisa mendapat hasil yang baik juga,” kata Arif, Senin (2/3) kemarin.
Dengan penerapan reformasi birokrasi pada semua OPD, kata Arif, diharapkan bisa mewujudkan aparatur yang berwibawa, kerja dan pelayanan yang efektif, efisien dan akuntable.
Ditegaskan Arif, seandainya tidak diterapkannya reformasi, birokrasi, pembangunan di Indonesia akan tidak semakin menjadi baik. Sebab akan semakin sulit memberantas sejumlah perilaku negatif dari aparatur sipil negara. Misalnya, perilaku KKN atau korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta perilaku pelayanan negatip lainnya.
Lebih lanjut Arif menambahkan, untuk melaksanakan reformasi birokrasi itu, semuanya harus sinergis atau kompak. Yakni pimpinan dan bawahan. Juga harus sinergis dengan lembaga lainnya.
Misalnya dari legislatif dan yudikatip. Tidak bisa yang melaksanakan reformasi birokrasi di Indonesia hanya satu pihak saja. “Kalau itu sampai terjadi, amanat reformasi birokrasi di Indonesia hasilnya akan sia-sia,” pendapat Arif.
Di Kab Sidoarjo, kata Arif, untuk memotivasi pelaksanaan reformasi birokrasi di OPD Kab Sidoarjo, kata Arif, selama ini juga dijadikan salah satu tolak ukur dalam menentukan besaran TPP atau tambahan penghasilan pegawai.
“Kalau reformasi birokrasi di OPD sampai tidak dijalankan, maka akan mempengaruhi besaran TPP yang diterima ASN di OPD itu,” jelasnya.
Untuk membina pelaksanaan reformasi birokrasi di Kab Sidoarjo, sebut Arif, sebagai pengarah dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati, Sekda sebagai Ketua reformasi birokkrasi dan lima OPD sebagai anggota reformasi birokrasi. Yakni Bagian Organisasi, Inspektorat, BKD, Bappeda dan BPKAD. [kus]

Tags: