497 Calon Anggota Legislatif Berebut 50 Kursi Dewan

Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 12 Parpol Peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Pasuruan membaca dan menandatangani deklarasi kampanye damai di KPU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (15/3).
Deklarasi damai dipandu Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zaenal Abidin berisi kesepakatan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye serta berkomitmen untuk mewujudkan Pileg di Kabupaten Pasuruan harus bersih, adil, jujur dan terbuka.
Sebanyak 497 calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan nantinya akan bertarung dalam pileg 9 April mendatang. Mereka akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Kami mengharapkan agar masing-masing parpol saling menjaga kebersamaan dan rasa rukun agar pemilu di Kabupaten Pasuruan berjalan dengan lancar dan sukses. Semuanya itu demi kenyamanan saat pencoblosan 9 April nanti,” ujar Zaenal Abidin.
Untuk mensukseskan Pemilu Pileg nanti, pihaknya melibatkan 2.500 orang yang terdiri dari KPU, PPK, PPS, Panwas, Polisi maupun TNI.
Usai penandatanganan deklarasi damai, 12 parpol peserta pemilu mengikuti kirap dan pawai bersama dengan rute yang telah ditentukan dengan mengambil start dari Kantor KPU Kabupaten Pasuruan dan finish di wilayah masing-masing Dapil.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Suryono Pane menegaskan kegiatan konvoi di Kabupaten Pasuruan akan mendapatkan pengawasan ekstra ketat dari Panwaslu. Pasalnya, pemilu selalu identik dengan konvoi yang melibatkan banyak kendaraan bermotor rentan dengan praktik money politik. Seperti dalam bentuk pelanggaran pemberian uang bensin maupun uang makan terhadap peserta kampanye.
“Bentuk uang bensin sekaligus uang makan dalam kampanye merupakan bentuk pelanggaran. Karena itu sudah melanggar UU nomor 8 tahun 2012. Dan pidananya dua tahun penjara. Makanya jangan sampai mencoba-coba,” tegas Suryono Pane.
Menurut Pane, Panwaslu jauh-jauh hari sebelumnya sudah memperingatkan agar semua parpol dan caleg tidak melakukan pelanggaran tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ekstra pada setiap acara kampanye terbuka. Utamanya dengan menambah personel di setiap titik keberangkatan konvoi.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan kampanye. Jika ada indikasi itu, segera melapor kepada kami. Tujuh hari sejak pelanggaran diketahui, tetap bisa dilaporkan,” kata Suryono Pane. [hil]

Tags: