50 Ribu Lebih Tenaga Kontrak Belum Terima Kesejahteraan

Agung Supriyanto (Ketua Komisi A DPRD Tuban)

Tuban, Bhirawa.
Kabupaten Tuban yang sebgain sudah menjadi wilayah industri serta menjadi masih  banyaknya perusahan yang mengunakan tenaga kontrak/outsourching membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membentuk lembaga kerja sama tripartit yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha/investor dan pemerintah. “Banyaknya tenaga kontrak di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) sangat perlu adanya lembaga ini, dan ini mendesak dilakukan,” kata Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto (4/6).
Wakil rakyat yang sudah dua periode duduk manis di kursi DPRD Tuban ini menilai, nasib tenaga outsourching di wilayahnya masih memprihatinkan. Banyak pengusaha industri melanggar aturan, karena melakukan outsourching hingga tiga pihak.
Padahal aturannya outsourching hanya untuk perusahaan A dengan B. Temuan lapangan perusahaan B mengoutsourchingkan pegawainya ke perusahaan C dan seterusnya. Hal inilah yang menjadikan kesejahteraan pekerja belum terwujud. Dicontohkan apabila tidak dioutsourchingkan dengan perusahaan C, maka pekerja dapat menerima Rp 1,5 juta. “Kalau dialihfungsikan ke perusahaan lain hanya menerima Rp 1 juta,” jelas Agung Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tuban ini.
Hal inilah yang harus ditata kembali, sistem outsourching yang pro pekerja demi Tuban lebih baik. Untuk mewujudkan lembaga Tripartit, bulan Juni pihaknya berencana mengumpulkan pengusaha, serikat buruh dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Tuban. “Semoga bulan ini semua pihak dapat bertemu untuk membicarakan lembaga Tripartit,” harapnya. [hud]

Tags: