54 Perusahaan Di Gresik Miliki Izin Penumpukan Limbah

Penumpukan-sampah-di-sungaiGresik, Bhirawa
Banyak perusahaan di Kab Gresik belum mempunyai izin penumpukan limbah sementara. Berdasarikan data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Gresik dari sekitar 1.400 perusahaan, baru 54 perusahaan yang mempunyai izin penumpukan limbah sementara.
Karena belum mempunyai izin itu, limbah produksi yang dihasilkan perusahaan akhirnya dibuang sembarangan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan. ”Kini yang mempunyai izin penumpukan limbah sementara baru 54 perusahaan,” kata Ir Tugas Husni Syarwanto MM, Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemkab Gresik, Senin (15/9).
Untuk izin penumpukan limbah sementara itu, kata Tugas, yang menerbitkan Bupati. Sementara, untuk izin pemanfatan limbah dan pengelolaan limbah, izinnya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
”Untuk izin penumpukan limbah itu sifatnya hanya sementara karena ada batas waktunya.  Maka izinnnya cukup melalui bupati,” jelas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Gresik ini.
Untuk perusahaan yang belum memiliki izin penumpukan limbah sementara itu, BLH terus memberi sosialisasi. Sehingga mereka mau mengurus izinnya. Meski belum mempunyai izin, tapi perusahaan bisa bekerja sama dengan pihak ke tiga untuk mengambil limbahnya. ”Pihak ke tiga ini tentu harus memiliki izin,” katanya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keselamatan lingkungan, BLH Pemkab Gresik terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan di Gresik. Setiap perusahaan harus membuat laporan secara rutin untuk disampaikan ke BLH melalui surat, terlebih dengan masalah Amdalnya.
Dikatakan Tugas, saat melakukan pengawasan tak semua perusahaan menyambut baik kedatangan petugas BLH. Kadang ada yang tak mau ditemui dengan beragam alasan. ”Tapi, kalau sudah tak mau ditemui, pimpinannya langsung kita panggil dengan surat resmi. Baru mereka mau datang,” terang Tugas. [eri]

Tags: