58 Anggota PPK Tambahan Kabupaten Probolinggo Dilantik

KPU kabupaten Probolinggo lantik PPK tambahan.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan kota Probolinggo menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan jumlah anggota PPK dari semula 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang. Dengan demikian ada penambahan 2 (dua) anggota PPK di setiap Kecamatan. 58 anggota PPK tambahan dilakukan pelantikan, jumlah tersebut terdiri dari 48 anggota PPK kabupaten dan 10 anggota PPK kota Probolinggo.
Menurut ketua KPU kabupaten Probolinggo, H. Muhammad Zubaidi melantik 48 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu 2/1 malam di aula Kantor KPU Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.
Penambahan dua orang anggota PPK ini sesuai dengan putusan MK dan telah melalui proses seleksi administrasi. Penambahan diambil dari calon anggota PPK yang tidak masuk tiga besar sebelumnya. Peringkat di bawah itu yang kemudian diseleksi dengan syarat tidak pernah menjabat sebagai anggota PPK selama dua periode berturut-turut dan tidak terlibat dalam tim sukses kontestan Pemilu 2019.
Karena penambahan anggota PPK ini dilakukan saat tahapan Pemilu sudah berjalan dan semakin mendekati pelaksanaan, Zubaidi mengingatkan agar semua anggota PPK tancap gas. “Tahapan Pemilu sudah berjalan, oleh karena itu PPK sebagai “team work” harus bisa bekerja cepat dan tepat dalam melaksanakan tiap tahapan Pemilu,” tegasnya.
Zubaidi berharap PPK aktif menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena dilaksanakan serentak dengan lima surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD
Ketua KPU kota Probolinggo Ahmad Hudri, mengatakan, prmhukuhsn Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS (Panitia Pemilihan Suara) Kelurahan, Rabu 2/1 petang PPK yang dilantik di di aula KPU tersebut adalah PPK tambahan, sesuai amanat Mahkamak Konstitusi (MK).
Sedang PPS yang dilantik merupakan PPS pergantian antar waktu (PAW). Yakni, 1 orang PPS Kelurahan Kebonsari Wetan, Pohsangit Kidul, Pakistaji dan 2 orang PPS Kelurahan Wiroborang. Mereka yang dikukuhkan adalah pengganti PPS yang berhenti karena beberapa sebab.
Diantaranya, karena diterima bekerja di tempat lain atau berhalangan tetap karena sakit atau mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan ketua KPU Ahmad Hudri, usai acara pengukuhan. Menurutnya, PPS yang dikukuhkan adalah hasil perekrutan sesuai aturan dan seluruhnya belum pernah menjadi PPS.
Karenanya, ia meminta PPS PAW untuk segera beradaptasi dan bergabung dengan rekan-rekannya di kelurahan yang sudah berpengalaman. Hudri berharap, PPS yang baru dikukuhkan untuk segera bekerja. Mengingat, pemilu presiden, legislativ dan DPD tinggal 4 bulan. “Harapan kami seperti itu. Segera beradaptasi dan bekerja. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, sedang waktunya tinggal 4 bulan,” harapnya.
Permintaan yang sama juga disampaikan Hudri terhadap PPK yang selesai dilantik. Ia berharap, PPK yang dikukuhkan bersamaan dengan PPS PAW tersebut, segera beradaptasi dengan tiga PPK hasil perekrtutan Pilkada serentak tahun 2018 tersebut.
Hudri menambahkan, 2 PPK yang dilantik disetiap kecamatan akan bergabung dengan 3 PPK yang sudah ada sebelumnya. Dengan demikian, jumlah PPK di setiap kecamatan saat ini bertambah menjadi 5 orang. Sedang jumlah PPK pada pilkada serentak 2018 lalu, hanya 3 orang. “Tambahan 2 orang merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.
Disebutkan, salah satu lembaga menggugat undang-undang nomor 7 tahun 2017 ke MK. Dimana undang-undang tersebut menyebut jumlah PPK hanya 3 orang. Oleh MK judicial review itu dikabulkan, sehingga jumlah PPK menjadi 5 orang.
“Dulu memang jumlahnya 5 orang. Terus undang-undang 7 Tahun 2017 menjadi 3 orang. Sekarang kembali ke 5 lagi. Terpaksa kami menamnah 2 PPK,” terangnya.
Soal perekrutan 2 PPK amanat MK, tidak sama seperti 3 anggota PPK yang sudah dilantik tahun sebelumnya. Dijelaskan, PPK tambahan diambil dari PPK yang rangkingnya tiga keatas. Yakni warga yang pernah mendaftar PPK 2018, namun tidak lolos, karena yang diambil hanya 3 orang. Selain itu, perekrutan juga berdasarkan masukan dari sejumlah kalangan.
“Misalnya usulan dari kecamatan atau kelurahan. Tapi, tetap kami panggil ke KPU, sebelum diangkat menjadi PPK,” tambahnya.(Wap)

Tags: