663 Lembaga Madrasah Diniyah Terima BOP dan Alat Covid-19

Secara simbolis saat dilakukannya pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan alat Covid 19 untuk Lembaga Madrasah Diniyah (Madin) dibawah naungan DPC FKDT Bondowoso. [ihsan kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Bupati Bondowoso, Drs KH Salwa Arifin memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan alat Covid 19 untuk Lembaga Madrasah Diniyah (Madin) dibawah naungan DPC FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah).
Bantuan Operasional Pendidikan dan Alat Covid 19 diserahkan kepada 663 penerima Lembaga Madin Bondowoso yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Salwa di Pendopo Bupati, Senin (28/9).
Dalam penyerahan bantuan itu, selain Bupati Salwa Arifin turut dihadiri Ketua DPW FKDT Jawa Timur, KH Satuham Akbar, Pembina FKDT Bondowoso KH Muhammad Hasan dan puluhan Ketua Lembaga Madin setempat.
Bupati Drs KH Salwa Arifin yang juga sebagai Ketua Pembina Madin Bondowoso menyampaikan, Bantuan Operasional Pendidikan dan alat Covid 19 guna meringankan dan mendukung proses pendidikan. Ia menegaskan, agar supaya tidak kemudian ada pemetongan oleh siapapun.
“Apalagi sekarang kondisi pandemi Covid 19. Tidak layak dipotong. Mestinya kita mendukung,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, semua pihak harus bisa memahami bantuan yang diserahkan harus digunakan dengan semestinya. Pasalnya, akibat pandemi Covid 19 tidak hanya di sektor ekonomi yang terdampak, namun juga mempengaruhi didunia pendidikan.
Sementara itu, Ketua DPW FKDT Jawa Timur, KH Satuham Akbar SAg, menjelaskan, secara umum bantuan masuk tahap pencairan sesuai SK yang turun kepada masing – masing pengurus lembaga. Bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga sebesar Rp10 juta. ”Semua untuk yang ada kaitannya dengan Covid 19. Tidak boleh gaji guru,” katanya.
Adapun untuk pengawasan dalam penyaluran bantuan dilakukan dengan sistem monitoring, Bupati Salwa akan bekerja sama dengan Kemenag Bondowoso. Bupati juga mewanti – wanti, jika kemudian ditemukan adanya pemotongan. Hal itu bukan salah lembaga, namun kesalahan orang yang bersangkutan.
Dijelaskannya, pencairan bantuan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dilakukan secara bertahap. Dalam tahap pertama belum mencapai 50 %, dikarenakan pihak Bank membatasi pengunjung guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid 19.
Ketua DPC FKDT, Bahrullah SPdI menegaskan, Lembaga Madrasah Diniyah di Kabupaten Bondowoso berjumlah 925 lembaga dibawah naungan Kemenag itu. Pihaknya telah berusaha mengajukan untuk mendapatkan bantuan dari jumlah itu, akan tetapi yang terrealisasi 663 lembaga.
Bahrullah menegaskan, penerima BOP dan Alat Covid 19 untuk Lembaga Madin di Bondowoso ini merupakan peringkat kedua setelah Kabupaten Lamongan. Maka diharapkan agar bantuan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
“Bantuan BOP itu murni, tidak boleh dibuat insentif guru. Karena bantuan tersebut khusus untuk bantuan Covid-19. Untuk itu, untuk pengurus FKDT Kecamatan tolong dimonitoring. Apabila nanti ada yang menyalahgunakan keluar dari Juknis, tolong diarahkan,” pesannya. [san]

Tags: