67 Sekolah Terancam Tak Terima BOS Buku

Dindik Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan kurikulum 2013 (K13) secara serentak bakal dimulai awal tahun ajaran 2014-2015. Sejumlah anggaran untuk pembelian buku pun telah disiapkan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buku. Sayang, tercatat ada 67 sekolah di Jatim terancam tidak menerima anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat melalui dekonsentrasi ini.
Sekolah-sekolah tersebut adalah yang selama ini menolak menerima BOS reguler dari pemerintah. Umumnya, sekolah-sekolah tersebut adalah sekolah swasta yang beroperasi dengan biaya yang dikumpulkan dari partisipasi masyarakat.
Kabid TK, SD dan Pendidikan Khusus (PK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Nuryanto mengatakan, mekanisme pencairan BOS buku ini akan dimulai dengan Master of Understanding (MoU) antara Dindik provinsi dan kabupaten/kota. MoU tersebut sekaligus akan melampirkan sekolah-sekolah penerima, nama kepala sekolah, dan nomor rekening sekolah.
Terkait rekening sekolah ini, Nuryanto menegaskan, pencairan dilakukan langsung ke rekening yang biasa digunakan sekolah untuk menerima BOS. “Jadi BOS buku ini akan langsung dicairkan ke sekolah melalui rekening yang biasa digunakan untuk menerima dana BOS yang reguler,” tutur Nuryanto, Minggu (1/6).
Selain itu, jika dalam pelaksanaanya BOS buku ini tidak cukup untuk membeli buku, sekolah berhak menggunakan BOS reguler. Besarannya pun tak ada ketentuan pasti, alias tak terbatas. Awalnya, Kemendikbud menetapkan maksimal 5 persen dari BOS. Namun belakangan ini, Nuryanto mengaku telah menerima edaran baru dari Kemendikbud bahwa kekurangan BOS buku bisa diambilkan dari BOS reguler sekitar 5 persen. “Jadi bisa kurang dari, atau lebih dari 5 persen itu,” tutur dia.
Bagaimana dengan nasib 67 sekolah yang sejak awal menolak BOS reguler? Terkait hal ini, Dindik Jatim akan memberikan kelonggaran khusus. Nuryanto mengatakan, sekolah-sekolah tersebut tetap dapat menerima BOS buku. Caranya, sekolah mengirimkan nomor rekening bank atas nama sekolah ke Bank Jatim selaku bank penyalur. “Tetapi kalau dari dana ini kurang untuk membeli buku, kekurangannya harus dipenuhi sendiri dengan dana non BOS,” tutur Nuryanto.
Sebelumnya, Nuryanto mengatakan, pusat telah mengalokasikan sebanyak Rp 103 miliar untuk pembelian buku kurikulum baru jenjang SD dan SMP melalui dana dekonsentrasi. Masing-masing akan disalurkan untuk SD sebesar Rp 61 miliar dan SMP Rp 42 miliar. Selain buku kurikulum, pusat juga telah mengalokasikan anggaran Rp 22 miliar untuk sosialisasi dan monev 36 gugus SD di Jatim. Anggaran tersebut hanya dialokasikan untuk pembelian buku semester satu, yaitu Juli hingga Desember mendatang. Siswa yang akan menjadi sasaran buku kurikulum baru ini antara lain kelas 1,2, 4, dan 5 sekolah dasar. Untuk kelas 1 dan 2, jumlah buku yang dibeli sebanyak 5 item. Sedangkan untuk kelas 4 dan 5 terdapat 6 item buku.
Sampai saat ini, anggaran dekon tersebut belum dapat dicairkan oleh Dindik Jatim. Sebab, Nuryanto mengaku masih harus memverifikasi kebutuhan yang diajukan sekolah melalui dindik di kabupaten/kota masing-masing. “Saat ini kami tengah memverifikasi kebutuhan tiap sekolah untuk membeli buku kurikulum baru,” tuturnya.
Manajer BOS Jatim Sucipto SH MSi menambahkan, di Jatim sekolah yang menolak BOS ada 67 lembaga. Secara rinci, 44 di antaranya jenjang SD dan 23 lainnya jenjang SMP. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, hanya 5 daerah yang terdapat sekolahnya menolak anggaran BOS reguler ini. Dari jumlah lembaga itu, sebanyak 62 lembaga terdapat di Surabaya, 1 di Kota Pasuruan, 1 di Kabupaten Jember, dan 1 di Kabupaten Sampang. Sedangkan 2 lainnya di Kabupaten Ponorogo. “Alasan sekolah-sekolah tersebut mungkin sudah cukup dengan dana yang dihimpun dari masyarakat sehingga tidak membutuhkan lagi dana BOS,” pungkas Sucipto. [tam]

SEKOLAH PENOLAK BOS DI JATIM
Jumlah lembaga  : 67 lembaga
Jenjang SD    : 44 sekolah
Jenjang SMP    : 23 sekolah
Sebaran geografis lembaga
Surabaya    : 62 lembaga
Daerah lain di Jatim  : Kota Pasuruan ( 1 lembaga)
        Kabupaten Jember ( 1 lembaga)
        Kabupaten Sampang (1 lembaga)
        Kabupaten Ponorogo (2 lembaga)
Sumber : Dindik Jatim

Tags: