8.248 Mahasiswa Universitas Jember Bebas UKT

Mahasiswa Universitas Jember saat mengajukan bantuan dari Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan, Selasa (4/8) kemarin.

3.380 Orang Mendapat Relaksasi UKT
Jember, Bhirawa
Dimasa pandemi Covid 19, pemerintah melalui Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan memberikan keringan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasisa Universitas Jember (Unej). Mulai dari pembebasan UKT hingga keringanan (relaksasi) UKT
Sedikitnya, 8.248 mahasiswa Universitas Jember mendapatkan bantuan berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester gasal tahun akademik 2020/2021. Mereka terdiri dari 6.531 mahasiswa tingkat akhir atau yang tengah menempuh tugas akhir/skripsi, 549 mahasiswa semester III, 750 mahasiswa semester V, dan 598 semester VII.
Sedang mahasiswa yang mengajukan bantuan UKT, hanya 1.897 mahasiswa yang lokos verifikasi dari 3.845 mahasisa yang mengajukan bantuan. Sedang mahasiswa yang mendapat relaksasi UKT sebanyak 3.380 mahasiswa. Mereka terdiri dari 1.524 mahasiswa menerima bantuan penurunan golongan UKT, 1.569 mahasiswa diberikan kesempatan mengangsur UKT sebanyak tiga kali, dan 287 mahasiswa mendapatkan bantuan berupa penundaan pembayaran UKT.
Kepala Sub Bagian Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto mengatakan, ada tiga macam bantuan yang diberikan dalam program relaksasi UKT, yakni penurunan golongan UKT, mengangsur UKT dan menunda pembayaran UKT.
“Khusus untuk bantuan relaksasi berupa kesempatan mengangsur UKT maka pembayaran UKT dicicil tiga kali di awal semester, sebelum pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir. Sedang untuk penundaan UKT, kami berikan kesempatan mahasiswa untuk membayar UKT selambatnya sebelum pelaksanaan Ujian Tengah Semester,” katanya.
Menurut Rokhmad, hingga tanggal 30 Juni lalu, tercatat ada 29.021 mahasiswa Universitas Jember yang statusnya aktif kuliah. Mereka terdiri terdiri dari mahasiswa jenjang diploma, sarjana, profesi dan pascasarjana.
“Program bantuan UKT dan relaksasi UKT ini sementara hanya bagi mahasiswa diploma dan sarjana saja. Sementara bagi mahasiswa yang sudah menerima beasiswa tertentu seperti beasiswa Bidikmisi memang tidak diperkenankan mendaftarkan diri dalam program bantuan UKT dan relaksasi UKT supaya memenuhi azas keadilan dan pemerataan,” pungkas Rokhmad Hidayanto. [efi]

Tags: