82 PPK Kabupaten Lamongan Mundur

img_0645Lamongan, Bhirawa
Sebanyak 82 PPK di Lamongan resmi mengundurkan diri lantaran tidak percaya lagi dengan penyelenggara pemilu,yakni KPU provinsi.Para anggota PPK telah menyerahkan surat resmi pengunduran diri 16 Mei dan 8 Juni 2014.
Anggota PPK nglurug ke KPU Provinsi untuk menyerahkan surat pengunduran diri,kemarin Senin (9/6).Massa PPK ini berangkat menggunakan bus menuju KPU Provinsi dan dilanjutkan ke Bawaslu.PPK yang tidak mengundurkan hanya Kecamatan Babat dan Kalitengah.
Mubin Koordinator Forum Panitia Pemilihan Kecamatan (FPKK) Lamongan menilai,KPU provinsi telah menyalahi aturan terkait rekrutmen komisioner KPU.Dimana timsel juga tidak menjalankan aturan yang ada.”Ini kami lakukan karena sudah tidak percaya lagi dengan penyelenggara pemilu,”tegasnya, Senin (9/6).
Terkait rekrutmen ini, KPU Provinsi dan timas melanggar Peraturan KPUP nomor 2 tahun 2013 dan UU Tentang Penyelenggara Pemilu nomor 15 tahun 2011,serta PKPU nomor 5 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum.”Peraturan KPU nomor 4 tahun 2009 tentang naskah dinas pemilihan.Karena aturan-aturan dilanggar kami tidak percaya lagi dengan penyelenggara pemilu,”ungkap Mubin.
Ketua KPU Lamongan,Khoirul Huda membenarkan pengunduran diri 82 PPK.Huda tidak mempermasalahkan PPK mundur karena masa kerja KPU yang dipimpinnya berakhir Selasa (10/6).Ini akan dihadapi oleh komisioner yang baru.Dan harus dipertanggungjawabkan KPU provinsi karena timsel merupakan kepanjangan tangan KPU Provinsi Jatim. [Mb1]

Rate this article!
Tags: