Aang Kunaifi: Perusak APK Bisa Terkena Pidana

Foto Ilustrasi

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Tindakan yang tidak bertanggung jawab atas perusakan Alat peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif masih saja terjadi. Bahkan, APK yang ada terlihat rusak dan beberapa ada yang tampak sengaja di corat-coret.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) Aang Kunaifi, Selasa (20/11) kemarin. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan masuk terkait perusakan APK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Menurutnya, jika ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4, Aang menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sedangkan sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
“Sebagaimana dalam UU tersebut, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya.
Aang mengatakan, memang APK menjadi tanggung jawab pengawasannya. Menurutnya, pengawasan itu bukan hanya pada konten APK tersebut, namun juga pada titik-titik pemasangan melanggar aturan atau tidak. “Jika melanggar akan kita tindak, yakni dengan cara menurunkan APK tersebut,” katanya.
Ia mewanti-wanti agar seluruh peserta pemilu 2019 taat aturan dalam pemasangan APK. Dia berharap jangan sampai dipasang di lokasi atau tempat yang masuk dalam larangan, oleh pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot). “APK yang difasilitasi oleh KPU Jatim, selain dipasang di lokasi yang tidak melanggar aturan, juga harus dijaga biar awet karena dapatnya cuma satu kali,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Gogot Cahyo Baskoro menuturkan, untuk pencetakan APK difasilitasi oleh KPU. Pencetakan itu sesuai desain masing-masing peserta pemilu yang sudah mendapat approval (persetujuan, Red) KPU.
“Kita juga sudah menyampaikan pemasangan, perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunannya. Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Artinya KPU hanya menyediakan. Jika terjadi kerusakan pada APK yang difasilitasi KPU, peserta pemilu dapat melakukan penggantian dengan jenis dan ukuran yang sama, serta memasangkannya di titik yang sama pula,” jelasnya. (geh)

Tags: