Abaikan Physical Distancing, Polisi di Jawa Timur Amankan 249 Orang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (abed nego/bhirawa)

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim beserta jajaran masih menemukan kerumunan massa di Jatim yang menolak dibubarkan pada masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid) 19. Sehingga Polisi harus mengamankan dan memintai keterangan sebanyak 249 orang yang masih menghiraukan imbauan physical distancing.
“Sebanyak 249 orang yang diamankan saat razia. Mereka dimintai keterangan karena mengabaikan peringatan untuk melakukan physical distancing (jarak fisik) untuk mencegah covid 19,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/3).
Mantan Kapolres Purwakarta ini menjelaskan, upaya pembubaran massa yang berkerumun itu menindaklanjuti Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19. Dan juga sebagai bentuk penanggulangan akan merebaknya virus corona di masyarakat.
“Kami (Polda Jatim) dan Polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong. Sebanyak 249 orang diamankan ke kantor Polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, masih kata pria yang akrab disapa Yudo ini, pemilik dan pengunjung cafe dan warung membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah. Adapun untuk wilayah surabaya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan 63 orang.
Sedangkan Polresya Sidoarjo mengamankan 35 orang, Polresta Malang Kota 40 orang, Polres Kediri 10 orang, Polres Trenggalek 10 orang, dan Polres Pasuruan Kota 10 orang. Selain itu, Polres Bondowoso juga mengamankan 9 orang, Polres Malang 18 orang, Polres Bojonegoro 15 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Bangkalan 11 orang, dan Polres Batu 5 orang.
“Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing atau physical distancing selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggar,” tegas Truno. (bed)

Tags: