Abaikan Protokol Kesehatan, Cafe Didenda Rp5 Juta di Sidoarjo

Pelanggar jam malam dan tidak memakai masker di Kab Sidoarjo disidang di tempat oleh petugas. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebuah cafe di kawasan Transmart Sidoarjo didenda sebesar Rp5 juta, Senin malam (14/9) kemarin, oleh petugas gabungan dari Satpol PP Sidoarjo, Polresta, Kodim 0816 dan pihak terkait, karena mengabaikan protokol kesehatan di pandemi Covid-19 ini.

Petugas melakukan sidang ditempat. Dan pemilik cafe membayar denda langisung ke Kasda lewat Bank Jatim Sidoarjo.

Dalam Razia untuk menertibkan kesadaran warga Sidoarjo agar memakai masker di masa pandemi Covid-19 itu, Plh Bupati Sidoarjo, Ahmad Zaini, sempat mengikutinya hingga pukul 23.00 WIB.

Menurut Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, M. Sulton Hasan SH, cafe tersebut didenda karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung dan tidak mengatur jarak atau physical distancing.

Sulton mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020. Denda bagi pelanggar perorangan maksimal 500 ribu dan denda pelanggar badan usaha maksimal Rp100 juta.

Dalam penertiban itu, lanjut Sulton, ada lima orang pelanggar yang terpaksa harus dikurung selama tiga hari. Karena tidak bisa membayar denda perorangan saat sidang di tempat itu. Mereka ada dari kalangan usia remaja dan dewasa.

“Mereka yang membayar denda dalam sidang ditempat itu, ada sekitar 25 orang,” kata Sulton, Selasa (15/9) kemarin.

Ditambahkan oleh Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP, mereka yang sempat membayar denda perorangan itu minimal dari Rp150 ribu sampai ada yang Rp200 ribu. Tergantung pada pertimbangan dari Jaksa yang menuntut pada sidang di tempat tersebut.

“Denda-denda yang kami berikan cukup tegas kepada para pelanggar yang tidak mematuhi protap kesehatan. Supaya bisa sebagai efek jera. Sehingga bisa mencegah penularan Covid -19 yang sudah menjadi pandemi di daerah kita ini,” kata Anas.

Penertiban bagi pelanggar yang tidak memakai masker, kata Anas, pada pagi harinya, juga dilakukan di depan Pos Lantas Kec Waru. Dalam sehari pihaknya melakukan penertiban sampai tiga kali, dengan titik tempat yang berbeda.

Dalam masa transisi new normal ini, kata Anas, Pemkab Sidoarjo juga menerapkan jam malam. Mulai pukul 20.00 sampai 04.00 WIB. Sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 58 tahun 2020.

Dari data yang ada di Satpol PP Kab Sidoarjo, mulai penerapan pemberlakuan sosial berskala besar atau PSBB, beberapa waktu lalu, hingga penerapan masa transisi new normal ini, masih banyak KTP warga yang tidak diambil karena kena sanksi melanggar dua aturan tersebut.

Diantaranya pada saat penerapan PSBB, ada sebanyak 191 KTP milik pelanggar dan pada saat penerapan masa transisi new normal ini ada 58 KTP milik pelanggar. Para pelanggar ini tidak memakai masker saat di luar rumah dan tidak mematuhi jam malam.

“Kita sangat berharap, semua warga Sidoarjo taat mematuhi aturan yang ada, dan semoga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” kata Anas.

Saat ini status angka penyebaran Covid-19 di Kab Sidoarjo berada dalam zona merah. Dirinya mengevaluasi, warga Sidoarjo memang masih banyak yang menyepelekan dalam pemakaian masker saat berada di luar rumah.

Dari temuan saat penertiban, kebanyakan para usia muda, yang merasa dirinya kuat dan sehat, sehingga tidak mungkin akan tertular oleh wabah penyakit yang telah banyak memakan korban jiwa itu. (kus)

Tags: