Abdul Rachman: Sosialisasi Harga Ganti Rugi Belum Disepakati

Sosialisasi ganti rugi di aula Bappelitbangda Kabupaten Sampang

Sampang,Bhirawa
Sosialisasi ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak, normalisasi Kali Kamonuning di Aula Bappelitbangda belum menemukan kesepakatan karena patokan harga maksimal yang ditetapkan terlalu murah. Selasa (5/11).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kapolsek Sampang, Koramil Sampang, dinas perkejaan umum dan penataan ruang (DPUPR). badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah (Bappelitbangda), perwakilan warga Kelurahan Gunung Sekar, Kelurahan Rongtengah, Kelurahan Dalpenang.
Abdul Rachman Kepala bidang (kabid) prasarana wilayah dan tata ruang, Bappelitbangda Kabupaten Sampang saat memimpin rapat sosialisasi, ia menjelaskan sosialisasi ini untuk menyampaikan harga taksir dari tim penilai appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait harga ranah terdampak kegiatan normalisasi Kali Kamoning di Kabupaten Sampang.
“Harga permeter yang di keluarkan KJPP mulai dari terendah Rp. 175 dan harga tertinngi Rp.225, munculnya harga taksir tersebut bukan berdasarkan Zona tanah, tetapi memakai nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga nantinya warga saat menerima harga dari tim taksir tidak dikenai pajak jual beli”Jelas Abdul Rachman
Ditempat yang sama, Agus kepala bidang (Kabid) pengelolaan sungai, DPUPR Kabupaten Sampang, ia mengatakan saat ini sosialisasi harga tanah yang dikeluarkan tim taksir independen belum menemukan kata sepakat, sehingga masih akan kembali diagendakan pertemuan selanjutnya.
“Sedangkan sebelumnya sosialisasi harga ganti rugi sudah ada kesepakatan bagi 31 kepala keluarga (KK) warga Desa Paseyan terdampak nomalisasi, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan nilai permeter Rp.150.000, namun untuk kelurahan Gunung Sekar, Kelurahan Rongtengah dan Kelurahan Dalpenang masih belum menemukan kata sepakat.jelas Agus.(lis)

Tags: