Akibat Rangkap Jabatan, Komisi A Tunda Pengumuman KI

DPRD Jatim, Bhirawa
Banyaknya masukan masyarakat terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi Informasi (KI) Jatim, memaksa Komisi A DPRD Jatim menunda pengumuman lembaga ini. Padahal sesuai rencana  pengumuman 10 anggota KI dilakukan pada 23 Mei 2013 lalu. Namun terpaksa diundur dua minggu lagi yakni pada 12 Juni 2014.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Kusnadi menegaskan pengunduran pengumumam KI ini disebabkan saat ini ada beberapa calon anggota yang mengikuti seleksi KI masih menjabat di institusi pemerintahan khususnya KPU dan Panwaslu. Namun merujuk peraturan KI Pusat bahwa calon anggota KI jika terpilih bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi dan atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Ia mencontohkan apabila diumumkan saat ini ada salah satu anggota KI lolos kemudian mereka yang lolos juga daftar di institusi pemerintah lain dan kemudian lolos sebagai anggota KPU atau Panwas di kab/kota di Jatim, maka sia – sia fit and proper test yang dilakukan oleh komisi A.  “Maka itu kami saat ini masih menunggu juga pengumuman dari anggota KI yang juga mendaftar sebagai anggota KPU/ Panwas di kab/kota di Jatim,” ujar  Kusnadi yang juga politisi asal Fraksi PDIP Jatim, Kamis (29/5).
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzi Faried. Meski dalam aturannya, mereka yang ikut tes di KPU diperbolehkan ikut tes ke institusi lain, tapi secara etika, mereka itu bisa dibilang kemaruk jabatan. Ini karena mengemban tugas penting negara yan tidak bisa dibuat mainan. Apalagi berdirinya lembaga KPU, Panwaslu dan KI sangat penting untuk mengawal kebijakan pemerintah apakah sudah menyentuh pada kepentingan rakyat. Karenanya diperlukan kosentrasi tinggi dan sikap kehati-hatian bagi mereka yang duduk di institusi ini.
“Saya menilai mereka ini sudah kemaruk jabatan. Bagaimana mereka bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi, kalau mereka sendiri tidak konsisten. Karenanya saya setuju mereka yang rangkap jabatan untuk dievaluasi kembali. Sikap ini penting agar mereka tak main-main atau semacam syok terapi bagi yang lainnya,”tegas politisi asal Partai Gerindra Jatim ini.
Ditambahkannya, jika untuk menggelar fit and proper test anggaran yang dibutuhkan dari APBD Jatim cukup besar. Karenanya jika ini dilakukan sia-sia akibat adanya rangkap jabatan, maka jelas negara yang akan diruikan. Dan peluang KPK atau kejaksaan untuk turun mengusut sangat besar.
Sementara itu menurut sumber di KPU Surabaya menyebutkan Nurul Amalia yang lolos 10 besar anggota KI, juga  masuk 20 besar calon anggota KPU Surabaya.  Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jatim (Jatim) selama dua hari mengikuti fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi A  DPRD Jatim.
Adapun yang lolos 15 peserta yang ikut fit and proper test di DPRD Jatim Selasa (13/5) yaitu Daan Rakhmat Tanod, Djoko Tetuko, Farona illusia, Isrowi Farida, Ketty Tri Setyorini, Misbahul Munir, Mahbud Junaidi, Imadoedin.
Sedangkan tes hari kedua, Rabu (14/5) yaitu Mohammad Rudy Hartono, Nurul Amalia, Otto Bambang Wahyudi, Zulaikha, Wahyu Kuncoro, Sardiyoko, dan Sudarno. [cty]

Tags: