AKP Imam Mahmudi: Jasa Marga Jelaskan Denda Pelanggaran di Ruas Jalan Tol

Beberapa kendaraan saat melintas di jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Surabaya, Bhirawa
Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa telah menanggapi informasi yang sedang viral dan beredar di platform Whatsapp Group maupun media sosial lainnya terkait pengenaan denda pelanggaran di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang.

Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi mengungkapkan informasi tersebut adalah tidak benar/hoax. Pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” terangnya, Selasa (30/6).

Imam menambahkan sebagai tambahan informasi, untuk pengenaan denda pelanggaran lalu lintas telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan.

‘‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” paparnya. [riq]

Tags: