Alat Kelengkapan Dewan Tergantung SK Gubenur

Sidang Paripurna Penetapan Ketua DPRD Surabaya Definitif Periode 2019-2024. [andre]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pasca pelantikan hingga sekarang, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Surabaya belum juga terbentuk. Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar, Arif Fahtoni mengatakan, tahapannya menunggu sumpah dan janji pengucapan pimpinan DPRD setelah itu pararel.
“Seperti pembentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus Tata Tertib dan Pansus DPRD,” ujar Arif Fahtoni Ketua Fraksi Partai Golkar Rabu, (18/9).
Terbentuknya AKD ini, menurut ia tergantung SK dari Gubenur, kalau itu sudah turun, secepatnya semua itu akan bisa terbentuk sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Karena kemarin baru penetapan pimpinan DPRD definitif setelah itu akan dijadwalkan pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD,” katanya.
Setelah pengucapan sumpah dan janji, lanjut mantan wartawan ini menjelaskan, pimpinan definitif segera membentuk pansus tatib dan alat kelengkapan dewan di masing masing komisi.
“Kami (Golkar) secara intensif masih tetap terus berkomunikasi dengan lintas fraksi fraksi,” paparnya. Menurut ia, bagaimanapun juga DPRD ini kolektif kolegian artinya komunikasi politik itu harus lentur sehingga semua bisa terakomodir dan tidak ada yang merasa ditinggalkan.
“Komunikasi politik ini kan haruslah lentur tidak kaku,” pungkas. Seperti diketahui sebelumnya DPRD Kota Surabaya menggelar sidang paripurna penetapan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Surabaya Definitif periode 2019-2024.
Dalam sidang paripurna ini, Adi sutarwijono diangkat sebagai Ketua DPRD Surabaya dan AH Tony dari Partai Gerindra, Laila Mufidah dari PKB dan Reni Astuti dari PKS sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Ketua DPRD Surabaya definitif Adi Sutarwijono menjelaskan, dengan adanya sidang paripurna ini akan menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan penetapan pimpinan DPRD Surabaya dari Gubernur Jatim.
“Itu adalah pemenuhan syarat-syarat untuk mendapatkan SK penetapan dari Gubernur melalui ibu Wali Kota Surabaya,” jelasnya. Awi sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa setelah para pimpinan Dewan ditetapkan dalam sidang paripurna, tahapan selanjutnya adalah menunggu SK penetapan turun dari Gubernur.
Namun ia mengaku tidak tahu kapan SK Gubernur akan turun untuk selanjutnya melantik dirinya dan tiga wakil pimpinan. “Mudah-mudahan bisa cepat lah. Setelah SK penetapan turun baru kemudian akan diucapkan sumpah dan janji jabatan pimpinan definitif yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua,” jelas mantan wartawan ini.
Nantinya setelah ditetapkan dengan SK Gubernur DPRD akan dapat bekerja dengan maksimal. Mengingat secara de facto walaupun telah ditetapkan sebagai ketua definitif, namun secara de jure masih harus menunggu adanya SK penetapan. [dre.adv]

Tags: