Amandemen UUD Perlu Untuk Sesuaikan Perubahan Zaman

Kri kknan, Syarief Hasan, Sultan Bachtiar Najamudin dan Syaifulah Tamliha

Jakarta, Bhirawa
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, menyebut amandemen UUD adalah sebuah keniscayaan dan bukan sesuatu yang tabu. UUD sebagai living constitution selalu disesuaikan dengan kondisi zaman. Perubahan atau penyempurnaan UUD selalu diperlukan untuk mengikuti perkembangan jaman dan kondisi masyarakat.
“Amandemen UUD memang perlu dilakukan sepanjang penyempurnaan itu dilakukan dengan kajian mendalam. Harus melibatkan semua stakeholder dan masyarakat luas, bukan hanya Parpol,” papar Sultan Bachtiar Najamudin anggota MPR (kelompok DPD) dalam diskusi 4 Pilar MPR dengan tema”Penataan Kewenangan MPR”, Kamis sore (31/10). Nara sumber lain Waka MPR RI Syarief Hasan (Demokrat) dan Waka MPR RI Saifulah Tamliha (PPP).
Sultan Najamudin lebih jauh, meyakini amandemen UUD akan menguatkan sistem ketatanegaraan. DPD juga mendukung sepanjang kepentingan daerah masuk dalam amandemen tersebut. Sejalan dengan perjuangan DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Namun tidak perlu terburu buru dalam melakukan amandemen, perlu melewati kajian mendalam terlebih dulu. Amandemen akan sangat berbahaya bila hanya untuk kepentingan jangka pendek.
Syarief Hasan dalam mengawali diskusi menyatakan: MPR akan membuka ruang publik seluas luasnya untuk memberikan kontribusi dan pandangan dalam amandemen UUD. Masyarakat dan para stakeholder lainnya yang ingin beri masukan pemikiran menyangkut amandemen, juga diperkirakan ikut memberi masukan. Amandemen UUD ke 5 kali ini termasuk didalamnya soal GBHN.
“Harus ada input dan masukan yang komprehensif dari akademisi, Parpol, tokoh bangsa, mahasiswa, Ormas dsb. Kita wajib memberikan dukungan pada wacana amandemen ini. Juga harus memberi pencerahan dan Sosialisasi kepada masyarakat Agar mereka mau memberikan kontribusi positif terhadap rencana penyempurnaan UUD,” tandas Syarief Hasan.
Saifulah Tamliha mengungkapkan, MPR periode 2014-2019 mewarisi 6 PR. Yakni penataan Kewenangan MPR, penataan Kewenangan DPD, penataan kekuasaan keyakinan, penataan sistem presidensial, penataan sistem hukum dan peraturan perundang undangan, serta pelaksanaan pemasyarakatn 4 Pilar MPR.
“Keenam kewenangan MPR tersebut menjadi kewajiban MPR sekarang untuk dibahas. Masyarakat diberi ruang untuk ikut terlibat dalam pembahasan 6 PR warisan MPR lama,” papar Tamliha. [Ira]

Tags: