Amankan Tiga Tersangka, Kepolisian Daerah Jawa Timur Buka Hotline Pengaduan Pinjol Ilegal

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas dan Dirreskrimsus menujukkan barang bukti dan tersangka kasus pinjol, Senin (25/10). [Abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa.
Polda Jatim membuka hotline pengaduan bagi warga Jatim yang menjadi korban kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Hotline ini sekaligus menindaklanjuti hasil ungkap kasus pinjol ilegal oleh Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Kami mengimbau bagi masyarakat atau siapa saja yang diancam akibat pinjol, bisa mengadu maupun melapor melalui hotline kami di nomor 08119971996,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin (25/10).

Nico juga memerintahkan Polres jajaran Polda Jatim untuk menampung laporan terkait pinjol ilegal. Terkait hal itu juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dab Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Pihaknya juga meminta Kapolres jajaran untuk mengecek legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.

Tak hanya itu, Nico juga memerintahkan Kapolres jajaran melakukan penegakan hukum kepada perusahaan pinjol ilegal di wilayahnya. “Perusahaan pinjaman online legal boleh beroperasi. Tapi tidak boleh menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan. Apalagi menagihnya disertai ancaman maupun pemerasan kepada nasabah. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Alumnus Akpol 1992 ini menambahkan, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pengancaman pinjaman online (pinjol) terhadap nasabah. Dari dua Laporan Polisi (LP), Polisi mengamankan tiga tersangka selaku debt collector beserta barang bukti.

Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga debt collector ini berinisial APP (27) warga Surabaya beserta dua orang warga Bogor, Jawa Barat, yakni wanita berinisial ASA (31) dan RH alias Asep.

“Tersangka ini mendapat kuasa dari perusahaan pinjol untuk menagih para nasabah. Para nasabah yang belum membayar, ditagih melalui sms maupun pesan WhatsApp yang berupa ancaman,” jelas Nico.

Pada LP pertama, sambung Nico, Polisi menangkap tersangka APP selaku penagih dari perusahan pinjol PT Duyung Sakti Indonesia. Dalam aksinya, APP yang mengaku dari aplikasi pinjol Dompet Share mengirim pesan WhatsApp kepada korban. Yakni mengirimkan pesan berisi wajah korban dan foto KTP korban disertai kalimat “Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya”.

“Atas ancaman itu korban melapor dan petugas kami berhasil mengamankan tersangka pelaku pengancaman pinjol. Setelah diperiksa, PT Duyung Sakti Indonesia ini tidak terdaftar di Kemenkumham,” ungkap Nico.

Masih kata Nico, pada LP kedua Polisi mengamankan tersangka ASA dan Asep. Kasus ini terungkap saat pelapor berinisial BSB mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now pada Desember 2020, dan pinjaman BSB sudah lunas di Februari 2021. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.

Saat itu, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat “Peringatan Anjing Babi (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak. Bayar sekarang juga babi”. Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.

“Korban pun melapor ke Polisi lantaran mendapat ancaman dan perkataan kasar dari tersangka melalui pesan SMS. Setelah dilakukan penyidikan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas,” pungkasnya.

Dari tersangka APP didapati barang bukti diantaranya hasil cetak screenshot chat WA antara korban dan tersangka, belasan HP dan laptop. Sementara dari tersangka ASA dan Asep didapati barang bukti 3 unit HP dan 2 unit laptop. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [bed]

Tags: