Ancaman Pidana Bagi Massa yang Enggan Dibubarkan

Patroli pembubaran massa yang dilakukan Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya beserta Sekdaprov Jatim disejumlah kawasan di Surabaya pada Rabu (23/3) malam.

Polda Jatim, Bhirawa
Upaya persuasif hingga represif dilakukan Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya dan jajaran Pemprov Jatim dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 atau virus corona. Terutama dalam membubarkan kerumunan massa, Polri tak segan memberikan sanksi pidana bagi massa yang menghalangi maupun melalukan melakukan tindak pidana terkait itu.
“Terlebih dulu kami lakukan langkah persuasif. Jika tidak mau merespon, Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi Bhirawa Rabu (25/3).
Pihaknya menjelaskan, ancaman pidana itu merujuk pada Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Untuk Pasal 212, pria yang akrab disapa Yudo ini menjelaskan, yakni terkait ancaman kekerasan dan melawan petugas yang menjalankan kewenangan. Sedangkan Pasal 216 KUHP terkait tidak diindahkannya perintah maupun permintaan dari petugas (pihak berwenang) sesuai dengan Undang-Undang.
Ketiga, sambung Yudo, yaitu Pasal 218 KUHP terkait massa yang dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh petugas. Penerapan ancaman pidana itu diakui Yudo akan dilakukan jika memang massa tidak mengindahkan langkah persuasif dari petugas. Maupun melalukan suatu tindak pidana dalam rangka menghalangi tugas dari pihak berwajib. “Upaya tegas tersebut kita lakukan jika sudah ada pengancaman maupun tindak pidananya. Sesuai dengan Maklumat Kapolri,” tegasnya.
Mantan Kapolres Surakarta ini menambahkan, langkah persuasif tetap diutamakan dalam pembubaran massa kerumunan. Hal itu diakuinya berlaku selama masa tanggap bencana Covid-19. Selain itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020.
“Kami melakukan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait Covid-19,” ungkapnya.
Tidak hanya Polda Jatim, masih kata Yudo, langkah persuasif hingga represif ini dilakukan juga bagi jajaran Polda Jatim. Khusunya pada Polres jajaran maupun Polsek dibawahnya. Semua itu diakuinya sebagai langkah Pemerintah, khususnya Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya dalam masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid) 19.
“Semua Polres dan Polsek jajaran malakukan hal yang sama. Itu sesuai dengan Maklumat Kapolri,” pungkasnya.
Sebelumnya, upaya preventif mewaspadai penyebaran Covid-19 dilakukan Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya. Patroli yang dilakukan pada Senin (23/3) malam disejumlah kawasan di Surabaya itu diikuti langsung oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono; Kapolda Jatim bersama Pangdam V/Brawijaya.
Adapun sasaran patroli, diantaranya di Rolag Cafe Prapanca Surabaya. Kemudian dilanjutkan di Pujasera Jl Urip Sumoharjo, Surabaya. Dan di warung kopi sepanjang Jl Frontage A Yani sisi Timur. [bed]

Tags: