Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat ke Luar Negeri Dibatasi

Wakil Bupati Malang HM Sanusi

Kab Malang, Bhirawa
Wakil Bupati Malang HM Sanusi memberikan instruksi kepada pejabat dan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya APBD. Pejabat ASN boleh melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus dilihat urgenitasnya.
Menurut HM Sanusi, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, menegaskan instruksi kepada pejabat Pemkab Malang agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya APBD, hal itu dikarenakan pemerintah pusat telah membatasinya.
Sedangkan larangan itu guna untuk efesiensi anggaran. Sehingga anggaran perjalanan dinas dialihkan untuk mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Sehingga pemerintah pusat pada tahun 2019 mendatang, telah memotong anggaran perjalanan dinas yang dilakukan pelabat ASN.
“Anggaran perjalanan dinas ASN ke luar negeri, telah dialihkan untuk pembangunan. Karena selama ini, perjalanan dinas pejabat ASN ke luar negeri dilingkungan Pemkab Malang menggunakan APBD,” tegas HM Sanusi, Minggu (18/11).
Namun larangan perjalanan dinas ke luar negeri, kata dia, tidak kesemuanya dilakukan, kecuali jika ada undangan atau permintaan dari pemerintah pusat maupun dari Pemprov Jatim. Tapi jika perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepentingan atau bertujan untuk kesejahteraan warga kabupaten Malang, maka masih diperbolehkan.
Selain itu Gubernur Jatim Dr H Soekarwo juga memberikan instruksi yang sama. “ASN diperbolehkan perjalanan dinas ke luar negeri dengan menggunakan APBD, misalnya mendapat penghargaan yang diajak oleh pejabat tinggi negara dan Presiden itu baru dibiayai oleh APBD. Sedangkan perjalanan dinas ke luar negeri, seperti studi banding, itu yang tidak dibiaya oleh APBD,” ujar Sanusi.
Dijelaskan, pada tahun 2019, ASN Pemkab Malang yang akan melakukan perjalanan dinas hanya untuk studi banding ke luar negeri, maka biaya perjalanan tidak ditanggung APBD. Sehingga jika mereka harus berangkat ke luar negeri, konsekwensinya harus mengeluarkan biaya sendiri. Dengan tidak ditanggungnya biaya perjalanan dinas ke luar negeri oleh APBD, tentunya anggaran untuk perjalanan ke luar negeri akan dialihkan untuk kepentingaqn masyarakat.
Jika memang ada ASN dilingkungan Pemkab Malang di undang salah satu Keduataan Besar Republik Indonesia(KBRI), tegas Sanusi, maka filter atau penyaringan akan dilakukan Pemprov Jatim. Seberapa pentingnya kegiatan itu, baru setelah itu jika memang diizinkan, maka perjalanan akan mengunakan paspor biru, bukan paspor berwarna hijau.” Artinya, paspor biru itu telah menunjukkan perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan ASN. Dan prosesnya itu melalui telaah dan evaluasi dari Gurbenur Jatim,” pungkasnya. [cyn]

Tags: