Anggota Dewan Diduga Terlibat Percaloan CPNS K2

Gresik, Bhirawa
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 telah usai. Namun kini masih meninggal polemik percaloan, diduga dilakukan Suparno anggota dewan dari Fraksi Golkar. Dalam waktu dekat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera memanggil untuk diminta klararifikasi, dan bila terbukti bersalah bakal dipecat.
Sementara Sekertaris BK DPRD Gresik, Abdul Qodir kepada wartawan selasa (11/3) mengatakan, informasi terkait percaloan terhadap CPNS K2 sudah didapat. Dan pemanggilan BK nanti, karena disinyalir ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Suparno. Sebab anggota dewan itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjadi calo CPNS, sebagai anggota DPRD yang terhormat hal ini tak boleh,.
”Terkait dengan sanksi yang akan diberikan BK, bila nanti memang terbukti Suparno bisa dipecat sebagai anggota dewan. Tapi semua tergantung klarifikasi dan keputusan dari anggota BK. Sebab pencaloan CPNS K2, dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD. Sudah masuk dalam pelanggaran berat, sehingga bisa saja dilakukan pemecatan,” tegas Qodir.
Selain itu, BK juga akan meminta bupati segera mengeluarkan intruksi kepada Inspektorat Pemda. Agar menindaklanjuti banyaknya kasus pencaloan yang dilakukan pejabat, seperti yang sama dilakukan Suparno. Kalau Bupati tetap diam, dewan akan mengajukan hak interpelasi kepada bupati kalau tidak segera ditindaklanjuti. Dewan tak ingin dengan kejadian ini membuat resah masyarakat.
Ditambahkan Qodir, pemanggilan terhadap Suparno akan dilakukan setelah masa reses seluruh dewan selesai pada 15 Maret. BK sudah mengantonggi informasi, laporan dan bukti-bukti. Sekarang tinggal klarifikasi saja, unsur yang membuat BK mantap. [kim]

Tags: