Atur Ulang Jam Operasional Pelayanan Publik

Foto: ilustrasi

Pemkab Sidoarjo Kurangi Jam Kerja ASN
Pemprov, Bhirawa
Perubahan jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov Jatim berdampak langsung pada sejumlah layanan publik yang ada. Jam operasional dan mekanisme pelayanan diatur untuk membatasi pertemuan antara petugas dan pengunjung. Sehingga, potensi meluasnya penularan covid-19 dapat dieliminir.
Pembatasan layanan publik di Pemprov Jatim di antaranya berlaku pada loket pembyaran pajak kendaraan hingga perizinan terpadu satu pintu. (PTSP). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan, pembatasan layanan dilakukan terhadap beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan mulai kemarin, Kamis (19/3).
Untuk pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat, loket dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 pada Senin – Kamis, pukul 08.00 – 11.00 pada hari Jumat dan pukul08.00 – 12.00 pada hari Sabtu. “Untuk Samsat Keliling, Samsat Corner, Payment point, dan Smsat Drive Thrue semua layanan pada malam hari ditiadakan. Pembatasan ini kami lakukan menyusul arahan ibu gubernur untuk mengurangi jam kerja pegawai serta mengurangi potensi berkumpulnya masyarakat banyak,” ungkap Boedi Prijo didampingi Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomosidi.
Boedi mengakui, dengan dilakukan pembatasan penerimaan pendapatan dari sektor pajak kemungkinan akan melambat. Namun, ikhtiar ini tetap harus dilakukan sebagai respon terhadap situasi darurat covid-19. “Ibu gubernur memprioritaskan keselamatan warganya dengan membatasi pertemuan antar manusia. Ini yang paling penting didahulukan,” ungkap dia.
Kendati layanan pembyaran dilakukan pembatasan, Boedi menegaskan ada alternatif pembayaran pajak kendaraan melalui opsi lain. Di antaranya ialah layanan nontunai menggunakan transfer bank, Electric Data Capture (EDC) dan dompet digital pada beberapa platform yang telah bekerjasama dengan Bapenda Jatim. “Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan baik dalam situasi seperti ini. Kewajiban membayar pajak tetap dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Samsat,” tutur Budi.
Terpisah, layanan perizinan di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga dilakukan pembatasan. “Kami sudah mendapat instruksi baik dari ibu gubernur maupun BKPM (Badan Kordinas Penanaman Modal) untuk membuka layanan perizinan secara online. Sehingga tidak ada tatap muka antara petugas dan pemohon,” tutur Kepala DPM-PTSP Jatim Aris Mukiyono.
Aris menjelaskan, selama ini beberapa layanan perizinan telah dibuka secara online. Sedangkan untuk konsultasi dan pendampingan yang selama ini dilakukan secara langsung bisa dilakukan melalui call center DPM-PTSP. “Sementara untuk layanan perizinan yang belum online, berkas bis dikirimkan melalui kantor pos. Jadi secara fisik kita tidak membuka layanan yang mempertemukan langsung antara petugas dengan pemohon izin,” ungkas Aris.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin mengeluarkan SE nomor 065 / 438. 1.3.1 / 2020, tentang penyesuaian sistim kerja ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Sekdakab Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini MM, menjelaskan SE tersebut dikeluarkan mendasari SE baik yang dikeluarkan dari Mendagri maupun SE Gubernur Jatim, tentang kewaspadaan penyebaran virus Corona atau Convid-19.
“SE ini kita keluarkan kemarin, 18 Maret, dan mulai kita laksanakan pada Kamis (19/3) hari ini, sampai nanti pada 31 Maret 2020,” jelas Sekdakab Sidoarjo, Ahmad Zaini, Kamis (19/3) kemarin.
Dengan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut, jam kerja ASN pada OPD yang masuk lima hari kerja menjadi, Senin – Kamis, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 (Tanpa istirahat). Sedangkan Hari Jum at, pukul 08.00 – 13.00 (Tanpa senam pagi ).
Sedangkan ASN yang bekerja pada OPD yang masuk enam hari kerja, Hari Senin – Kamis, pukul 08.00 – 12.00 ( Tanpa istirahat ), Hari Jum at pukul 08.00 – 11.00 ( Tanpa senam pagi) dan Hari Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 ( Tanpa istirahat). [tam,kus]

Tags: