Ayah Bejat Dituntut 13 Tahun Penjara

Hukum-dan-penegakan-hukumGresik, Bhirawa
Terdakwa Sunarto (30) warga Desa Pantenan, Kec Panceng, hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (2/7) kemarin. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adhyanti Purwantari SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp60 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harto Pancono SH, Jaksa Adhyanti membacakan surat tuntutannya setebal 25 halaman. Menurut pertimbangan Jaksa Adhyanti, terdakwa Sunarto dinilai telah terbukti  secara sah dan menyakinkan melakukan perkosaan atau memaksa anak kandungnya sendiri untuk melayanai hawa nafsunya.
”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa terbukti melanggar ketentuan dari pasal 81 ayat (1) Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” papar jaksa saat membacakan surat tuntutannya.
Terdakwa diadili setelah tertangkap basah melakukan perbuatan bejat, yakni dengan tega   menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Melati yang masih berusia 11 tahun. Perbuatan itu dilakukan pada Hari Kamis, tanggal 20 Pebruari 2014, sekitar pukul 04.30 WIB. Dan berdasrkan fakta-fakta persidangan, perbuatan itu tak hanya dilakukan sekali, tetapi dilakukan hingga lima kali.
Waktu itu, ibu korban yakni isteri terdakwa sedang ke pasar, kesempatan itu dipergunakan terdakwa untuk memanggil anaknya masuk ke kamarnya. Dalam kamar itu, korban disuruh untuk melepas rok dan celana dalamnya. Perintah itu, awalnya ditolak korban. Namun terdakwa mengamuk dan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu, korbanpun tidak berdaya. Setelah dipaksa, korban akhirnya menuruti dan melayani ayah dalam kondisi tertekan. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa majelis hakim menunda siding  hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. [kim]

Rate this article!
Tags: