Bagian Hukum Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Daerah

7-ADV-sosialisasiGresik, Bhirawa
Untuk mensejahterakan rakyat miskin agar bisa menikmati secara berkelanjutan adil dan merata menjangkau seluruh rakyat di Gresik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik,  melalui Bagian Hukum telah membentuk Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Sebagaimana yang telah disosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik, Nomor 5 Tahun 2013 tentang system kesehatan daerah.
Tujuan dalam sosialisasi sistem kesehatan daerah Kabupaten Gresik ini, untuk memberi landasan, arah dan pedoman bagi para pelaku kesehatan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Sehingga pembangunan kesehatan dapat lebih berhasil guna dan berdaya, membawa dampak yang setinggi-tingginya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Gresik.
Juga menjabarkan secara umum gambaran dan kondisi pembangunan kesehatan dengan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang dasar 1945, yang  berazaskan pada prikemanusiaan, hak asasi manusia, adil dan merata, pemberdayaan dan kemandirian masyarakat, kemitraan, pengutamaan dan manfaat, tata pemerintahan yang baik, tanggap darurat dan kesiap-siagaan serta berwawasan gender.
Sistem kesehatan daerah kabupaten Gresik, merupakan system terbuka yang berinteraksi dari berbagai sistem dari sektor-sektor lainya. Keberhasilan pelaksanaan sistem kesehatan, sangat tergantung dari edikasi, ketekunan, kerja keras, kemampuan dan ketulusan dari para penyelenggara dari mulai. Eksekutif, legislatif, yudikatif, pihak swasta dan masyarakat pada umumnya.
Selain Perda Kabupaten Gresik, Nomor 5 Tahun 2013, tentang sistem kesehatan daerah. Juga di jelaskan, bahwa peraturan daerah tersebut di dukung dengan Undang -Undang RI Nomer. 40 Tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional.   Undang – Undang RI Nomer  24 Tahun 2011, tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Pada lembaga PT Askes ( Persero ), PT Jamsostek ( Persero ), PT Taspen (Persero ) dan PT ASABRI ( Persero ). Peraturan Pemerintah RI Nomer. 101 Tahun 2012, tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Peraturan Pemerintah RI Nomer. 111 Tahun 2013, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomer. 12 Tahun 2013, tentang jaminan kesehatan. Peraturan Presiden RI Nomer. 109 Tahun 2013, tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.
Menurut Kabag Hukum Pemkab Gresik, Suprihasto  SH MH, mengatakan tujuan yang ingin dicapai melalui sosialisasi ini, memberikan pemahaman secara umum kepada peserta mengenai implementasi program jaminan sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional mulai tahun 2014.
Dalam program jaminan kesehatan, seperti sistem pelayanan kesehatan berjenjang dan manfaat yang diterima. Tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional ( JSN ), bagi pemberi kerja, pemerintah pusat dan daerah, pekerja swasta/pekerja pemerintah non PNS, PNS, dan TNI/Polri.
Dengan prinsip pelayanan kesehatan, tetap harus dilayani pada pemegang kartu JKN.  Tdak memandang itu telah kadaluarsa atau tidak, dan catatan pelayanan sesuai prosedur dilaporkan ke puskesmas terus ke Dinkes dan BPJS Kesehatan. Karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun. Melalui dua program BPJS, yaitu BPJS kesehatan. Dan BPJS ketenagakerjaan, lebih lanjut nanti segera kita sosialisasikan.
Ditambahkan Suprihasto, sasaran sosialisasi ini pada pelayanan kesehatan di desa yang akan dibenahi. Seperti bidan desa, perawat di puskesmas kecamatan, klinik maupun rumah sakit swasta yang sudah bekerja sama dengan kita.
“Untuk klaimnya, nanti menyesuaikan dengan kebijakan BPJS kesehatan,” pungkasnya.  [kim]