Bagian Hukum Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik

Sosialisasi di kecamatan benjeng

Sosialisasi di kecamatan benjeng

Gresik, Bhirawa
Guna memberikan wawasan kepada aparatur sebagai penunjang kinerjanya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini diharapkan bisa menambah wawasan dan menjadi acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masalah transparansi.
Acara sosialisasi ini dilakukan dalam tiga gelombang dan diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, anggota Polsek, Koramil dan UPT Dinas dari Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Duduksampeyan, Cerme, Kebomas dan Kecamatan Gresik. Gelombang terakhir acara sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Pemkab Gresik juga diikuti oleh  beberapa pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Adapun materi peraturan perundang-undangan, yang disosialisasikan adalah undang-undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsmen Republik Indonesia, dan Undan-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Acara yang dimoderatori oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tursilowanto Hariyogi, S.IP, MM ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko dan Asisten Ombudsmen Provinsi Jawa Timur, Nuryanto, SH MH.
Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Djoko Tetuko mengatakan,  implementasi undang-undang Nomor nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi public tersebut,  pemerintah daerah harus  mengelolah semua informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dengan membentuk Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi atau ( PPID ).
Pejabat inilah yang mempunyai tugas dan wewenang mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi yang dimiliki masing-masing SKPD untuk bisa diakses dan diminta oleh masyarakat.
Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat melakukan keberatan apabila informasi atau dokumentasi public yang diminta tidak ditanggapi oleh PPID.
“Caranya, dengan mengajukan kepada sengketa informasi public ke komisi informasi, pasti nanti akan ditindak lanjuti,” tegas Mantan wartan Memo tersebut.
Sementara itu Asisten Ombudsmen Provinsi Jawa Timur, Supriyanto  SH.MH mengatakan, pengenalan tugas dan wewenang Ombudsmen adalah sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan public yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008, Tentang Ombudsmen Republik Indonesia.
Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan maladministrasi, dalam penyelenggaraan pelayanan publik ke Lembaga Ombudsmen. Ombudsmen mempunyai tugas dan wewenang untuk memanggil terlapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi adanya mal adminstrasi. Dan kemudian membuat rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan apabila terbukti adanya tindakan maladmiditrasi.
Terpisah Kabag Hukum Pemkab Gresik, Edi Hadi Siswoyo SH.MM mengatakan sosialisasi ini didasari oleh kebutuhan yang mendesak akan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena masyarakat kita sekarang ini ingin pelayanan yang cepat dan tepat. Disamping juga membutuhkan transparansi kinerja aparatur kita, masyarakat punya hak itu dan ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting bagi penyelenggara pemerintahan,” pungkas Edi Hadi Siswoyo.  [kim]

Tags: