Bakesbangpol Pastikan Gelaran Pilbup Malang 2020 Tetap Terlaksana

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang, Bachrudin

Kab Malang, Bhirawa
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, memastikan jika pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilukada) Kabupaten Malang 2020, tetap akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang, meski masih terjadi pandemi Covid-19.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang Bachrudin, Rabu (5/8), kepada wartawan mengatakan, meski dtengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tetap menggelar pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020, dan untuk pelasanaan untuk kampanye tatap muka dengan masyarakat dipastikan juga akan tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Syarat pelaksanaan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang harus menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Seperti, lanjut dia, seperti tim pemenangan paslon dan pendukung paslon harus penggunakan masker ketika mengumpulkan massa. Selain itu, kerumunan massa tidak terlalu banyak ketika kampanye atau dilakukan pembatasan. Namun, dirinya belum megetahui berapa batasan kerumunan massa yang diperbolehkan di masa Pandemi Covid-19 ini. Sehingga batasan kerumunan massa saat kampanye pada masing-masing paslon, hal itu ada pada PKPU.  

”Dan dirinya juga tidak mengetahui terkait sanksi apa jika ada paslon yang melanggar protokol kesehatan selama kampanye nanti. Karena sanksi untuk paslon yang melanggar protokol kesehatan, tentunya itu kewenangan KPU,” terang Bachrudin.

Selain itu, dia katakan, untuk waktu kampanyenya sendiri juga ada pengurangan, yang sebelumnya 90 hari atau tiga bulan, dan untuk Pemilukada 2020 kali ini dikurangi menjadi 71 hari. Sedangkan pengurangan waktu itu, sudah keputusan dari Pemerintah Pusat. Dan berdasarkan jadwal kampanye di KPU dimulai sejak tanggal 26 September-5 Desember 2020, dan tiga hari menjelang pencoblosan paslon masuk hari tenang. Dan paslon sudah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye, jika ada yang melanggar maka akan terkena sanksi yang cukup berat.  

“Kami berharap dengan pelaksanaan Pilbup Malang nanti, agar masyarakat berlaku tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang,” tegas Bachrudin.

Perlu diketahui, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19 yang diusulkan KPU. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dan berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana non alam,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, yang sudah dirilis oleh beberapa media. [cyn]

Tags: