Baliho Liar Rugikan Pemkab Nganjuk Miliaran Rupiah

Ratusan iklan baliho liar merugikan pemkab Nganjuk hingga milyaran rupiah, terpaksa dirobohkan Satpol PP. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Milyaran rupiah pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Nganjuk dari sektor perizinan iklan menguap setiap tahunnya. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut tidak terulang, Satpol PP menggelar razia dengan merobohkan iklan baliho dan bando yang tidak memiliki izin.
Iklan baliho dan bando tersebar di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Wilangan, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Kertosono dan Kecamatan Nganjuk. Jumlahnya mencapai ratusan karena itu jika ditotal nilai PAD yang hilang karena space iklan luar ruangan banyak yang ilegal.
Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Nganjuk, Drs Abdul Wakid mengatakan, secara rinci dirinya mengaku tidak tahu pasti jumlah kerugian pemerintah daerah dengan adanya iklan baliho liar tersebut. Karena masing- masing space iklan yang ditertibkan ukurannya tidak sama dan lokasinya juga berbeda.
Namun, Abdul wakid memastikan bahwa kerugian Pemkab Nganjuk diatas 1 milyar setahun. “Kita ketahui bahwa izin pemasangan bando di titik kelas satu dan titik kelas dua tentu berbeda biayanya termasuk ukuran juga mempengaruhi biaya ijin,” ujarnya, Selasa (20/11).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nganjuk (BPPT), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk (Bapenda) untuk mengetahui titik-titik mana saja space iklan yang tidak berijin. Tidak hanya berkoordinasi saja, namun tim Satpol PP melakukan razia gabungan dengan BPPT dan Bapenda untuk menertibkan iklan baliho liar dan spanduk-spanduk yang tidak berijin serta tidak pada tempatnya.
Ditambahkan Kasat Pol PP, sebelum ditertibkan, pemilik space iklan telah diberi peringatan dan diberikan surat untuk melakukan pengurusan administrasi baik itu terkait perizinan maupun pembayaran pajak reklame yang semestikan dibayarkan.
Dengan tidak adanya pembayaran pajak reklame dan perizinan tentunya merugikan pemerintah daerah. Untuk itu hasil pertemuan bersama dinas terkait, hari ini diputuskan untuk ditertibkan, dengan peralatan seadanya hingga tuntas.
Razia terhadap iklan baliho ilegal yang dipimpin langsung oleh Abdul Wakid pertama merobohkan iklan baliho di Jl. Diponegoro, Nganjuk timur terminal lama. Satpol PP, setelah itu membongkar sebuah papan reklame di 11 titik di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Tindakan tersebut diambil untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk bersih, aman dan nyaman dengan menertibkan papan reklame kadaluwarsa dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),” pungkas Abdul Wakid.  [ris]

Tags: