Balita dan Manula Dilarang Kunjungi Bromo

Bunga edelweis ekotisme baru Bromo-Tengger-Semeru.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Untuk mengantisipasi terjadinya klaster tempat wisata, pihak pengelola wisata Gunung Bromo , Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melarang pengunjung di bawah 10 tahun dan di atas 60 tahun ke Bromo.

Sejak dibuka wisata Gunung Bromo, pasca penutupan pandemi corona, kunjungan wisatan yang di dominasi domestik terus meningkat. Minggu (20/9), peningkatan dan penambahan kuota dari 739 pengunjung menjadi 1. 265 pengunjung, guna menggantisipasi penyebaran baru, dari tempat wisata yang dibuka memasuki adaptasi kebiasaan baru.

Pihak pengelola wisata Gunung Bromo, TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), memberlakukan peraturan baru, pelarangan pengunjung yang masih berusia 10 tahun ke bawah dan usia 60 tahun ke atas dilarang masuk ke area wisata salah satu gunung tercantik di dunia ini, secara resmi sejak 14 September 2020 kemarin.

Semakin hari kunjungan wisatawan Gunung Bromo, terus meningkat, meski dengan diterapkan protokol kesehatan estra ketat. Pasalnya, masyarakat jenuh selama banyak berdiam di rumah pandemi Corona, dan haus untuk berlibur ke tempat-tempat wisata yang telah dibuka.

Salah satunya Nia Laila, asal Blitar, kangen berlibur ke Gunung Bromo, namun jadwalnya digagalkan karena Gunung Bromo ditutup pandemi Corona, mendengar dibuka langsung bersama teman- teman komunitas motor datang wisata Gunung Bromo.

“Sumpek di rumah, setelah dibuka langsung ke Gunung Bromo, sebenarnya touring sebelum ada COVID- 19 sudah maunke bromo, karena ada covid- 19 wisata gunung Bromo di tutup, jadi ngak jadi, saya memilih ke bromo karena indah, harapan corona cepat berlalu, biar bisa kesini lagi” ujar Nia saat berkunjung ke Bromo, Minggu (20/9).

Sarmin, Kepala Seksi Wilayah 1 TNBTS Minggu (20/9) mengungkapkan, kuota selalu terpenuhi ditambah saat hari weekend, banyak wisatan gagal dan balik karena kehabisan kuota, hasil evaluasi kuota 20 % dinaikkan menjadi 40 % kuota kunjungan.

Ditambah peraturan baru, untuk usia 10 tahun kebawah dan usia 60 tahun ke atas dilarang berkunjung ke wisata Gunung Bromo, resmi diberlakukan sejak senin tanggal 14 September 2020 kemarin.

Pihak pengelola berharap para pengunjung wisata Gunung Bromo, wajib selalu mentaati peraturan dan himbauan petugas, untuk selalu patuh protokol kesehatan, agar tidak terjadi kasus baru penyebaran virus corona di wilayah Gunung Bromo.

Bunga Edelweis dikenal juga dengan nama latin Anaphalis javanica. Bunga ini memiliki bentuk yang berbeda dari bunga kebanyakan karena daun dan bunganya diselimuti oleh rambut-rambut kecil berwarna putih. Edelweis termasuk tumbuhan endemik yang hanya tumbuh di daerah pegunungan.

Populasinya yang jarang atau kecil, serta daerah penyebarannya terbatas membuat tanaman dengan julukan bunga abadi masuk dalam kategori jenis tumbuhan dilindungi sebagaimana tercantum dalam daftar Nomor 798 Lampiran Permenlhk P.92/2018.

Memetik atau mengambil Edelweis dari habitat aslinya dapat diancam sanksi pidana berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancamannya terdapat dalam pasal 40 ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, yaitu: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, tandasnya.wap

Dua pekan sudah wisata Bromo Tengger Semeru (BTS) dibuka kembali. Aktivasi wisata BTS itu rupanya belum mempengaruhi jumlah wisatawan yang menginap di hotel kawasan Bromo. Bahkan, dapat dikatakan hampir semua hotel di kawasan Bromo masih tidak ada pengunjung yang menginap. Hal ini disampaikan Digdoyo Djamaluddin, Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Probolinggo, Minggu (20/9).

Yoyok-sapaan akrabnya mengungkapkan, wisata lokal Kabupaten Probolinggo sudah dibukan hampir sebulan. Sedangkan wisata BTS, sudah dua pekan mulai dibuka. “Jumlah pengunjung yang datang ke wisata Bromo sudah banyak. Tapi kondisi itu belum berpengaruh pada jumlah pengunjung yang menginap di hotel kawasan Bromo, “katanya.

Jelas Yoyok, pengunjung yang datang ke wisata BTS hampir semuanya tidak ada yang bermalam di penginapan atau hotel. Kebijakan pembelian tiket online, membuat pengunjung datang ke Bromo untuk sebentar dan tidak sampai menginap. Apalagi, warga negara asing (wisatawan mancanegara) masih tidak diperbolehakn masuk ke Indonesia dan berkunjung ke wisata BTS, paparnya.

Tentunya, kondisi itu sangat berpengaruh pada tingkat hunian di penginapan hotel kawasan Bromo. “Kalau wisatawan asing, mereka datang ke wisata Bromo, tidak hanya untuk sehari. Tetapi, mereka tinggal beberapa hari dan menginap di penginapan hotel kawasan Bromo. Kondisi sekarang sangat jauh berbeda. Sedangkan wisata nusantara, semuanya tidak sampai bermalam saat datang ke Bromo, “tambahnya.(Wap)

Tags: