Bangunan Baru Masih Banyak Tak Ber-IMB

bangunan-mangkrakPemkot Surabaya, Bhirawa
Bangunan baru yang banyak berdiri di kota Surabaya rupanya banyak tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini dikarenakan kontrol terhadap bangunan di kota Surabaya yang belum memiliki IMB belum maksimal.
Tidak hanya terhadap bangunan yang akan didirikan, tapi terhadap bangunan yang sudah dibangun pun juga belum dilakukan. Akibat, kontrol yang masih minim itu sampai saat sekarang bangunan di kota Surabaya yang tak memiliki IMB jumlahnya masih ratusan ribu, bahkan jutaan unit.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy mengatakan, pihaknya heran dengan kebijakan Pemkot Surabaya terkait dengan masalah ini. Sudah berulangkali Pemkot diminta tegas menghentikan pembangunan yang belum berizin ternyata tidak pernah diperhatikan.
“Sekarang ini, banyak bangunan gedung di kota Surabaya yang bermunculan tanpa dilengkapi perizinan lengkap dari Pemkot Surabaya, tapi Pemkotnya masih adem ayem alias tenang-tenang saja, ” kata Simon Lekatompessy, Kamis(26/6).
Menurutnya, Komisi C telah melakukan sejumah inspeksi mendadak ke berbagai proyek pembangunan oleh swasta.Hasil sidak ditemukan masih banyak bangunan warga yang belum melengkapi perizinan ke Pemkot Surabaya, sekalipun pemilik bangunan telah membayar retribusi mendirikan bangunan.
“Saya heran, kenapa persoalan ini yang terus terjadi. Seolah kami tidak bisa menghentikan proses tersebut karena Pemkot tidak berbuat apa-apa. Seperti bangunan apartemen Bale Hinggil yang izinya belum lengkap tapi sudah mulai dibangun. Kasihan warga yang telanjur beli ruangan di apartemen itu, tapi izin bangunan belum beres,” ujar Simon.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Sudarsono menambahkan, ketidak tegasan Pemkot terhadap pembangunan belum berizin sekarang ini sudah dinilai biasa oleh pemilik bangunan. Hal itu berakibat pemilik bangunan tidak terlalu memperhatikan perizinan yang harus dilengkapi.
“Kami melihat, mereka bangun dahulu bangunan rumahnya, setelah itu baru mengurus perizinannya. Sementara kesalahan itu terjadi terus dan seolah Pemkot tidak berdaya menghadapinya,” kata Agus Sudarsono.
Seiring dengan itu lanjutnya, sebaiknya sistem perizinan yang dikembangkan melalui Surabaya Single Windows (SSW) harus diikuti ketegasan Pemkot dalam menjalankan aturan.  Jangan sampai sistem SSW yang sudah baik dan diakui semua pihak itu menurun akibat kurang adanya ketegasan Pemkot.
Sedangkan Anggota Komisi C DPRD Surabaya lainya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, pihaknya melihat kelemahan Pemkot Surabaya dalam menjalankan aturan yang ada diduga karena kuatnya pengaruh dari pemilik bangunan.
Pemilik bangunan bisa menggunakan pengaruhnya ketika Pemkot akan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. “Kami menduga adanya faktor orang kuat dari pemilik bangunan itu membuat Pemkot tidak bisa berbuat banyak,” tutur Herlina.
Melihat permasalahan tersebut, Pemkot Surabaya membantah atas tudingan kurang tegas terhadap perizinan bangunan di Kota Surabaya. Ini setelah surat peringatan selalu diterbitkan kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan.
Kasi pengawasan dan penertiban Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya, Ali Murtadhlo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan sesuai aturan yang ada. Mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga.
“Dalam surat peringatan tersebut selalu kami minta pemilik menghentikan proses pembangunannya sampai semua perizinannya keluar,” kata Ali Murtadhlo.
Hanya saja, kata Ali, dalam penerbitan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali selalu membutuhkan waktu. Setelah menerima surat peringatan kedua biasanya pemilik sudah memegang perizinan yang dibutuhkan.
Dengan demikian ancaman sanksi terhadap pemilik bangunan gugur dengan sendirinya.  Demikin halnya dengan apartemen Bale Hinggil, menurut Ali, pihaknya sudah menerbitkan surat peringatan. Dimana pembangunan harus dihentikan sebelum semua perizinan didapatkan. Mulai dari izin SKRK, IMB, HO, UPL, UKL, dan lain sebagainya.
Memang, diakui Ali, dalam proses perizinan sebuah bangunan meski melalui SSW tetap membutuhkan waktu dalam penyelesaianya. Karena penyelesaian permohonan perizinan tersebut dilakukan secara paralel dengan melibatkan masing-masing SKPD terkait.
”Jadi, soal perizinan bangunan harus tetap dipenuhi, jika belum dipenuhi maka belum boleh melakukan kegiatan pembangunan,” katanya. [dre]

Tags: