Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Bakal Tingkatkan Kepesertaan BPJS

Jakarta, Bhirawa.
Presiden Joko Widodo direncanakan akan me-launching dan menyerahkan secara langsung, bantuan subsidi gaji bagi pekerja peserta program BP Jamsostek, yang bergaji dibawah Rp5 juta perbulan, pada 25 Agustus 2020, mendatang.

Menaker Ida Fauziyah, menyatakan hal itu, dan memastikan, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima, dari PBJS Ketenagakerjaan. Total yang akan menerima bantuan subsidi gaji itu sebanyak 15,7 juta pekerja, dengan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun. 

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan. Atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi gaji ini akan diberikan setiap 2 bulan, setiap pembayaran sebesar Rp 1,2 juta. Untuk subsidi bulan September-Oktober, akan diberikan pada akhir Agustus ini (tgl 25 Agustus), dan 2 bulan berikutnya dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima.

“Bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan, sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan perusahaan. Yang selama ini jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker.

Disebutkan, subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Sehingga perekonomian kembali berputar, setelah tersendat, karena merosotnya pendapatan oleh dampak pandemi Covid-19. Diharapkan, stimulus baru ini akan mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Bansos Bagi Ter-PHK.

Lalu bagaimana nasib pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja lain yang ter-PHK dan dirumahkan karena pandemi Covid-19 ? Terhadap mereka, Menaker Ida Fauziyah menyatakan; Bahwa mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial  atau bantuan lainnya dari pemerintah.

Sebagai contoh, adalah pekerja ter-PHK atau di-rumahkan. Mereka di prioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja, bahkan saat ini telah masuk gelombang V. 

”Alhamdulilah, batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Bagi terPHK dan yang di-rumahkan, mendapat prioritas untuk batch berikutnya,” jelas Menaker. [ira]

Tags: