Banyak APK Langgar Aturan, KIPP Kritisi Kerja Bawaslu Pasuruan

Sebuah alat peraga kampaye yang masih nempel di pohon di Jl Raya Kraton, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/11) . Pemasangan APK itu melanggar aturan.

Kab Pasuruan, Bhirawa
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengkritisi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten. Itu karena masih ditemukan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bergambar di mobil, calon legislatif Kabupaten Pasuruan bergambar di MPU angkutan desa, hingga baliho dan banner yang dipaku di pohon dimasa kampanye kali ini.
Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah menyampaikan mobil branding milik seorang anggota DPD bernomer urut itu berseliweran di jalanan. Begitu juga seorang caleg di wilayah Grati bernomer urut bergambar di MPU di wilayah Grati.
Untuk alat peraga kampanye (APK) berupa baliho diduga melanggar itu, diantaranya berada di sepanjang jalan raya Kraton, Bangil dan Gununggangsir, Kecamatan Beji.
“Banyak APK yang bertebaran melanggar ketentuan. Makanya kami tayakan kinerja Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” tandas Rohmah, Selasa (27/11).
Menurut Rohmah, aturan APK tertuang di UU nomor 7 tahun 2017, terutama di pasal 280 ayat I. Bunyinya, keberadaan APK di jalan protokol itu menyalahi ketentuan, termasuk pula dipaku di pohon.
“Mulai saat ini harus ada tindakan. Jangan hanya sosialisasi hingga seremonial belaka,” terang Rohmah.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Misbakhul Munir menyatakan Bawaslu sudah turun ke lapangan untuk menginventarisir temuan-temuan dugaan pelanggaran kampanye, termasuk juga didalamnya terkait pelanggaran APK
“Dilapangan kami sudah inventarisir semuanya. Inventarisir itu meliputi pelanggaran APK hingga lainnya. Selanjutnya disurati hingga mencopot APK,” kata Misbakhul Munir.
Sementara itu, di kawasan Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan menurunkan paksa ratusan APK yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moch Anas menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah partai politik, sebagian besar disebabkan oleh pemasangan banner kampanye di pohon pinggir jalan dengan cara dipasang dengan paku. Termasuk juga pemasangan pada pohon serta tiang listrik.
“Totalnya sebanyak 300 APK pelanggaran yang kami copot langsung. Yang mendominasi adalah banner. Selain lokasinya dilarang, APK yang dipasang oleh parpol diletakkan pada pohon dengan dipaku serta di tiang listrik,” papar Moch Anas.
Ratusan APK yang melanggar itu terpasang di empat Kecamatan di Kota Pasuruan. Bawaslu Kota Pasuruan sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada kepada seluruh peserta Pemilu 2019 terhadap pemasangan APK yang sesuai aturan. Karena melanggar aturan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas yakni penurunan APK.
“Sebagian besar parpol sudah sadar dan taat aturan. Tapi pendukungnya yang tidak tahu. Sehingga kami melakukan tindakan,” tandas Moch Anas.
Pantauan dilokasi, meski sudah diturunkan paksa oleh Bawaslu, namun tetap saja APK masih terlihat di pohon serta tiang listrik di sebagain besar wilayah Kota Pasuruan.
“Alat peraga kampanye yang ditempel di pohon ini memasangnya malam. Sebelumnya dicopoti oleh petugas dan saya kurang tahu itu petugas apa. Tapi, terpasang lagi alat kampanye itu di kemudian hari,” kata Samali, warga Sekargadung, Kota Pasuruan. [hil]

Tags: