Batas Waktu ASN Gunakan Hak Pilihnya Pilkades Hingga Pukul 09.00 WIB

Gresik, Bhirawa
Sebanyak 264 desa di Kab Gresik akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 31 Juli 2019 lusa. Namun, semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di jajaran Pemkab Gresik yang di desanya menggelar Pilkades, bisa menggunakan hak pilihnya lebih awal. Ini diharapkan Pilkades itu tidak sampai pelayanan pemerintahan bisa terganggu.
Tursilowanto Harijogi, Kepala Inspektorat Pemkab Gresik menjelaskan, batas waktu yang diberikan ASN untuk menggunakan hak pilihnya itu sampai pukul 09.00 WIB. Setelah itu mereka diharapkan sudah balik ke kantor. ”Mereka bisa bilang sama panitia Pilkades agar mendapat prioritas,” kata Tursilo, biasa dipanggil via ponselnya, Minggu (28/7) kemarin.
Inspektorat, kata Tursilo, bahkan akan menurunkan Tim Khusus untuk memonitor jalannya Pilkades yang digelar secara serentak itu. Diharapkan Tursilo, Pilkades itu berlangsung aman dan lancar sebagaimana yang diharapkan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Sambari Halim Radianto – Moh Qosim dalam setiap kesempatan.
Dikatakan Tursilo, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Pemerintahan, Asisten Setda dan Staf Ahli Bupati ini, mestinya ada 265 desa yang menggelar Pilkades itu. Namun, ada satu desa, yaitu Desa Madumulyo, Kec Dukun ditunda karena Panitia Pilkades belum terbentuk karena masih ada konflik, sehingga ditunda. ”Menunggu sampai panitianya siap,” kata Tursilo.
Sejauh ini, jelang Pilkades tinggal dua hari lusa, kondisi desa yang menggelar Pilkades masih berjalan kondusif. Tursilo bahkan mengapresiasi visi dan misi yang dikampanyekan oleh masing-masing Calon Kepala Desa (Cakades) yang kesemuanya bertujuan membangun desanya. [eri]