Bawaslu Deadline Plt Bupati Jember Terkait Pembersihan APK Petahana

Ambulan Desa yang Masih Dibranding Gambar Petahana

Jember, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kab. Jember memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Plt. Bupati untuk mencopot seluruh gambar Bupati Faida yang masih terpasang di lingkungngan OPD maupun di kendaraan dinas dan ambulan desa. Jika tidak dilakukan, Bawaslu akan melakukan pencopotan secara paksa.

Hal ini disampikan oleh Ketua Bawaslu Jember Imam Tabrony Pusaka kepada media, Selasa, (29/9). Tabrony berharap agar OPD masing-masing-masing yang melakukan penutupan gambar tersebut.” Seperti ambulan, Dinas Kesehatan yang melakukan penutupan. Jika petugas yang akan melakukan penutupan, dikawatirkan akan rusak, karena ini juga menyangkut aset pemerintah. Namun jika dalam waktu yang ditentukan, tidak dilakukan terpaksa kami sendiri yang akan di turun melakukan penutupan,” jelas Tabrony.

Menurut Tabrony, sejak ditetapkanya Faida sebagai salah satu kontestan pilkada, semua APK harus dibersihkan termasuk paslon lain.” Ini sesuai aturan, sejak 26 September 2020 hingga lima hari ke depan, kami (Bawaslu) fokus terhadap pembersihan APK. Diakaui memang SDM Bawaslu sangat terbatas, sedang APK banyak bertebaran, termasuk milik petahana,” ungkapnya.

Sementara, terkait banyaknya APK petahana yang belum dibersihkan di sejumlah fasilitas milik pemkab Jember, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Bangsa Nusantara melayangkan somasi kepada Plt. Bupati Jember. Somasi ini dilayangkan per 29 September 2020 dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Kodim 0824 Jember, Polres Jember, Bawaslu dan KPU Jember.

Dalam somasinya, LSM Peduli Bangsa Nusantara mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi di lapangan, pihaknya melihat adanya dugaan pembiaran terhadap foto Faida yang terpasang di seluruh mobil ambulan desa yang selama ini terus mondar mandir melakukan pelayanan dimasa kampanye. Ini sangat merugikan bagi paslon lain.

” Oleh karena itu, kamu meminta kepada Plt. Bupati Jember untuk segera melakukan pembersihan demi asas keadilan. Meminta kepada DPRD Jember untuk segera berkomunikasi dengan Bawaslu dalam upaya bentuk penyelesaian pelanggaran di lapangan. Serta meminta kepada aktivis, ormas dan partai politik untuk bersatu memerangi ketidak adilan ini,” ujar Ketua LSM Peduli Bangsa Nusantara M. Hasan Basri kepada media kemarin.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku Pansus Pilkada DPRD Jember akan segera memanggil Banwaslu terkait penertiban APK. ” Saya sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Banwaslu, bahwa kemarin Banwaslu sudah perintahkan kepada Panwascam untuk melakukan penertiban. Pansus akan melihat dan memanggil Banwaslu sampai sejauh mana penertiban itu. Sampai saat ini Pansus masih melihat kinerja Banwaslu,” pungkasnya.(efi)

Tags: