Bawaslu Gresik Segera Vonis Sidang Terlapor Caleg Lilik Hidayati

Lilik Hidayati

Gresik, Bhirawa
Tiga kali sidang dugaan pelanggaran Pemilu, Lilik Hidayati, (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gresik tetap tidak hadir, dan diwakili Tim Suksesnya. Namun Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) tetap melanjutkan sidang untuk membacakan putusan.
Menurut Ketua Bawaslu Gresik, Maslukhin Musda, sidang dugaan pelanggaran Pemilu sudah digelar sebanyak tiga kali. Namun terlapor Lilik Hidayati tidak pernah memenuhi panggilan dari Bawaslu, tidak hadirnya terlapor di persidangan memang bukan berarti sidang tidak bisa dilanjutkan. Hanya saja ketika terlapor mewakilkan orang yang tidak memiliki kapasitas legal hukum, persidangan akan berjalan sepihak.
”Orang yang dikirim terlapor, untuk mewakilinya di persidangan tidak memiliki kapasitas membacakan jawaban dari terlapor. Perkara yang menjerat Lilik Hidayati ke persidangan Bawaslu, terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu. Diduga telah melakukan kampanye tanpa izin, sehingga Bawaslu melalui pengawas kecamatan membawa permasalahan itu ke ruang siding,” ujarnya.
Dalam sidang ke empat pada Kamis (hari ini), agendanya adalah putusan hasil sidang. Kalaupun dalam sidang terakhir, terlapor juga tidak datang maka Bawaslu tetap membacakan hasil putusan.
Ditambahkan Maslukhin Musda, ketidakhadiran Lilik Hidayati sangat disayangkan. Sebagai Caleg seharusnya legowo dan harus bertangung jawab dengan proses ini. Mengenai putusan yang jelas, bakal dikenai sanksi administrasi. Paling berat sanksinya tidak boleh mengikuti tahapan kampanye selama seminggu, meski sidang putusan tanpa kehadiranya.
Terpisah hingga berita ini diturunkan Lilik Hidayati, belum berhasil dikonfirmasi. Di hubunggi via HP nya, meski tersambung namun tidak diangkat. Lilik Hidayati adalah Caleg dari PPP, yang notabenya sekarang juga Ketua Fraksi PPP di DPRD Gresik. Dalam sidang diwakili tim suksesnya pemenanganya, yaitu Mukaromin. [kim]

Tags: