Bawaslu Kabupaten Pasuruan Copot APK Nempel di MPU

Petugas Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menertibkan APK yang menempel di MPU di kawasan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/12) siang.Penertiban dilakukan karena melanggar aturan.

Pasuruan, Bhirawa
Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) diseluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Pantauan di lokasi, Rabu (12/12) siang seluruh APK diturunkan, karena melanggar aturan. Baik yang terpaku di pohon hingga hingga fasilitas umum.
Bahkan, APK yang terpasang di belakang kaca Mobil Angkutan Umum (MPU) di sejumlah Kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan juga tak luput dari penertiban.
Penertiban dibantu dari anggota Satpol PP dan Dinas Dishub Kabupaten Pasuruan.
“Semua APK yang menyalahi aturan kami turunkan secara paksa. Karena sudah melanggar ketentuan. Seperti di APK yang terpaku di pohon, fasilitas umum hingga melepas branding paslon di mobil MPU dan lainnya,” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrub di lokasi penertiban di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Hasil dari penertiban itu terdapat ratusan APK yang melanggar ketentuan sehingga petugas melakukan pencopotan.
“Kami sudah melakukan peringatan kepada masing-masing partai yang memasang APK tidak sesuai ketentuan supaya diturunkan sendiri. Tapi selama jeda waktu 10 hari tidak ada tanggapan terpaksa kami copot,” ujar Misbakhul Munir, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelangaran tentang APK, pihaknya menyatakan yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi administrasi serta penegoran terhadap calon.
“Hanya sanksi administrasi saja serta penegoran terhadap paslon yang melanggar,” tambah Misbakhul Munir. [hil]

Tags: