Bawaslu Kabupaten Tulungagung Copot APK Langgar Aturan

Stiker paslon capres/cawapres yang tertempel di kaca belakang MPU dicopot oleh Bawaslu Tulungagung, Rabu (12/12).

Tulungagung, Bhirawa
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan stiker bergambar pasangan capres/cawapres yang dinilai melanggar aturan kampanye Pemilu 2019 dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/12). Pencopotan tersebut dilakukan bersama aparat Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Sejumlah APK yang di antaranya berupa sepanduk dan baliho diturunkan karena melanggar aturan penempatan pemasangan. Begitupun dengan pemasangan stiker bergambar paslon Capres/Cawapres di sejumlah mobil penumpang umum (MPU) harus dicopot karena melanggar aturan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko SPd, mengungkapkan dari hasil pengamatan Bawaslu Tulungagung ada delapan parpol melakukan pemasangan APK yang dinilai melanggar aturan.
“Hari ini (kemarin) yang tidak diturunkan sendiri oleh parpol yang bersangkutan kami turunkan atau dicopot,” tandasnya.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menurut dia, sudah berkirim surat pada parpol-parpol pemasang APK yang dinilai melanggar aturan. Bawaslu Kabupaten Tulungagung meminta agar APK yang dinilai melanggar aturan agar diturunkan oleh masing-masing parpol.
Sedang untuk pemasangan stiker bergambar paslon capres/cawapres di MPU, Endro Sunarko menandaskan sudah ada larangan dari Bawaslu RI. Yakni dalam SE Bawaslu RI Nomer 1990/K/Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.
“Dalam SE itu disebutkan di antaranya larangan memasang stiker atau brandingyang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah. Dan MPU itu adalah kendaraan transportasi umum,” paparnya.
Dari puluhan MPU yang diduga tertempel stiker paslon capres/cawapres, Bawaslu Kabupaten Tulungagung hanya dapat mencopot lima MPU di antaranya saat berada di pertigaan Desa Sodo Kecamatan Pakel. Diperkirakan sejumlah stiker paslon capres/cawapres di MPU lainnya sudah dicopot sendiri oleh tim pemenangan paslon capres/cawapres yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun SH MH MM, mengungkapkan penertiban APK yang dinilai melanggar aturan kemarin dilakukan secara serentak oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim. Penertiban tersebut akan dilakukan terus secara periodik sampai masa kampanye Pemilu 2019 berakhir. Termasuk penertiban stiker paslon capres/cawapres di MPU yang merupakan benda bergerak.
“Kalau kemudian Bawaslu Tulungagung pada hari ini (kemarin) hanya dapat beberapa APK yang dicopot karena melanggar aturan, ini juga karena keberhasilan Bawaslu Tulungagung dalam melakukan pencegahan. Kami sudah melakukan peringatan pada parpol-parpol,” tandasnya. (wed)

Tags: