Bawaslu Lakukan Pengawasan Sejumlah Tahapan Pilkada Lamongan

Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat menerima dokumen calon independen.(Alimun Hakim/Bhirawa).

(Tahapan Pilkada Ditunda Akibat Corona)
Lamongan,Bhirawa
Penundaan tahapan pilkada yang telah di umumkan Komisi Pemilihan Umum RI membuat sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lamongan juga mengalami penundaan.
Terkait penundaan itu, Bawaslu Lamongan tetap melakukan pengawasn terhadap Keputusan KPU RI tersebut yang berimbas juga ke daerah.
“Setelah KPU RI memutuskan penundaan tahapan, salah satu tugas pengawasan kami ialah pengawasan pelaksanaan keputusan tersebut khususnya di Kabupaten. Dalam hal ini di Kabupaten Lamongan” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Kamis (26/3) siang.
Menurutnya di Lamongan sendiri sudah dikeluarkan keputusan KPU tentang penundaan sejumlah tahapan, termasuk terkait penangguhan masa kerja penyelenggara ad-hoc di kecamatan dan desa, sebagaimana diperintahkan oleh KPU RI.
Penundaan akibat merebaknya virus corona di sejumlah tempat di Indonesia juga berdampak pada sejumlah tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah Lamongan.
Diantara dampak penundaan tersebut adalah ditundanya sejumlah tahapan Pilkada mengenai verifikasi faktual calon independent dan penutahiran data pemilih.
“Tahapan Pilkada yang ditunda diantaranya verifkasi Faktual dukungan calon bupati yang berangkat dari jalur perseorangan atau independen, pemutakhiran data pemilih dan pembentukan PPDP” kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, kemarin.
Mahrus Ali menegaskan dasar dari penundaan sejumlah tahapan Pilkada Lamongan tersebut ada;ah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 17 9 I PL -O2 -Kpt / O L / KPU / ill / 2O2O Tentang Penundaan Tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Buplti, dan/atau waliKota dan wakil waliKota Tahun 2o2o dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Maka tahapan yang bersentuhan dengan masyarakat dilakukan penundaan, terkait ditunda hingga kapan, kita juga akan menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI” tegas Mahrus, panggilan Mahrus Ali. [aha]

Tags: