Bawaslu Lamongan Rekomendasikan Dugaan ASN Tak Netral ke KASN

Komisioner Bawaslukab Lamongan Amin Wahyudin saat menunjukkan bukti keterlibatan dua ASN yang tak netral.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Akibat curhat kepada calon Wakil Presiden Nomor urut 2, Sandiaga Uno, dua orang berstatus ASN ditetapkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan telah terbukti melanggar kode etik netralitas ASN dalam Pemilu.
Bawaslu Lamongan memastikan akan mengirim rekomendasi terkait kasus dua ASN ini ke Komisi Aparatur Negara (KASN) melalui Bawaslu RI di Jakarta, sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.
Bawaslukab Lamongan juga meminta kepada KASN untuk memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, dan memberi peringatan sebagaimana diatur Peraturan Perundang-undangan.
ASN Astutik Muawanah dinilai telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menghadiri kegiatan tatap muka yang dihadiri Cawapres nomor urut 02, Sandiaga S Uno pada saat jam kerja
Tindakan tegas Bawaslu ini adalah rentetan peristiwa yang didalami dari kabar seorang wanita sebagai ASN yang mencurhatkan isi hatinya ketika kedatangan Cawapres 02, Sandiaga Uno di Lamongan beberapa waktu yang lalu.
Kedua ASN yang disebut melanggar kode etik yakni Astuti Muawanah, Kepala Sekolah SDN di wilayah Kecamatan Babat; dan Mulyadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Medang, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Keduanya diketahui terbukti menghadiri kegiatan tatap muka dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno di Roemah Djoeang Prabowo-Sandi pada 4 Desember 2018 di jalan Basuki Rahmad.
Terkait hasil penyidikan ini Bawaslukab Lamongan mengeluarkan rekomendasi terkait indikasi keterlibatan ASN tersebut.
“Bawaslukab Lamongan merekomendasikan kepada Komisi ASN terkait dengan tindakan Saudari Astuti Muawanah yang dinilai mengarah kepada keberpihakan karena telah menghadiri tatap muka yang dihadiri Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S. Uno,” terang komisioner Bawaslukab Lamongan, Amin Wahyudin, Kamis (03/01).
Sementara itu untuk Mulyadi juga terbukti dengan mengunggah status di laman facebook pribadinya yang bertuliskan “mengawal Cawapres Sandiaga Uno keliling Lamongan, semoga lancar dan tidak ada halangan”.
Yang bersangkutan juga mengakui bahwa itu akun facebook miliknya dan mengakui bahwa dia sendiri yang mengupload status Facebook itu.
Hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa keduanya telah melanggar kode etik berdasarkan pasal 11 huruf C PP 42 tahun 2004, karena perbuatan yang dilakukan kedua ASN tersebut dinilai mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon. [Mb9]

Tags: