Bawaslu Pamekasan Eksekusi APK Melanggar Aturan KPU

Aparat Bawaslu, Satpol dan Kepolisian Pamekasan mengeksekusi APK dipasang di zona dilarang KPU Pamekasan. [syamsudin lubis/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bersama Dinas Satpol PP dan aparat Kepolisian Pamekasan, mengeksekusi APK (Alat Peraga Kampanye) calon legislatif (caleg) terpasang di beberapa titik terlarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Pamekasan, sebelum perubahan. Bawaslu bersama Satpol PP, pada Rabu dua minggu lalu sudah menurunkan APK caleg yang berukuran kecil, sedang dan besar.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, mengatakan pemasangan APK yang melanggar karena sudah tidak sesuai PKPU. “Dari rekap kami (Bawaslu,Red) terdapat 41 APK yang melanggar aturan,” ujarnya.
Dalam Kep KPU Pamekasan, No. 24/PL 03.3.kpt/3528/KPU/I/2019. Bawaslu setempat tidak saya mengeksekusi APK yang dipasang pada zona terlarang, kedua dipaku dipohon, ketiga dipasang di tiang telepon dan listrik, serta beberapa tempat lainnya seperti sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintah.
Berdasar Kep KPU itu, Bawaslu menurunkan APK yang terpampang di baliho prabayar yang berada di zona (di jalur jalan protokol) yang di larang dalam aturan tersebut.
Data Bawaslu, pelanggaran pemasangan APK paling banyak pertama dilakukan caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah 15 titik, kemudian disusul PAN dengan 4 titik, Gerindra 3 titik. Untuk PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, Hanura, PPP dan Demokrat masing-masing dengan 2 titik pelanggaran sementara PBB dengan 1 titik.
“Calon anggota DPD RI yakni La Nyala Mataliti nomor urut 22 yang berlokasi di jalan Raya Nyalaran dengan APKnya dipaku di pohon dan Misbahul Munir nomor urut 38 berlokasi Utara pom bensin Budagan masuk zona tetlarang,” jelas Sukma.
Operasi APK, Rabu (23/1) personil Bawaslu, Satpol PP dan aparat keamanan berhasil menurunkan 41 buah gambar calag di sejumlah titik zona terlarang. Antara lain, gambar H. Achmad Khadafi Munir, dari PDIP cdan H. Ali Wafa, S.Ag dari PKB, kedua caleg DPRD Jatim, serta sejumlah gambar lainnya.
“Ini jadwal rutin penurunan APK setiap 2 minggu sekali pada hari Rabu. Ini gelombang keempat kami melakukan penurunan di zona terlarang. Termasuk operaai hari 10 (sepuluh) gambar ada di baliho juga diturunkan,” tambah Sukma Firdaus. [din]

Tags: